Lift Kaca Pantai Kelingking: Bupati Klungkung Tunggu Keputusan Provinsi

Rudi H. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Lift Kaca Pantai Kelingking: Bupati Klungkung Tunggu Keputusan Provinsi

Gambar atau konten salah?

I Made Satria, bupati Klungkung, menanggapi kasus hukum pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, yang digugat oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ia mengatakan bahwa proses hukum ini berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Bali. “Terkait dengan proses hukum, itu kan dilakukan oleh pemprov Bali. Jadi sampai sekarang saya sendiri belum tahu sampai di mana proses hukumnya,” ujarnya pada 10 April 2026.

Dalam pernyataannya, Satria juga membahas keharusan perusahaan membongkar bangunan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Provinsi Bali, sehingga pemerintah kabupaten hanya dapat memantau. “Terkait dengan instruksi ataupun keputusan dari Provinsi Bali agar lift itu dibongkar, itu juga kewenangan provinsi bukan kabupaten. Jadi kami sifatnya wait and see dalam hal ini,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan lift kaca sejak awal sudah berdampak negatif, terutama secara estetika. “Secara estetika, jelas lift kaca itu mengganggu keindahan natural dari Pantai Kelingking,” jelasnya. Satria berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah tersebut dan menegaskan bahwa sampai sekarang kondisi aman. “Kami jamin tidak ada hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menetapkan tenggat waktu bagi investor untuk membongkar seluruh struktur lift kaca secara mandiri dalam waktu maksimal enam bulan, yakni pada 1 Mei 2026. Selain itu, pengembang diwajibkan melakukan pemulihan fungsi ruang dan lahan dalam waktu maksimal tiga bulan.

Kasus ini menyoroti peran Provinsi Bali dalam menegakkan regulasi lingkungan dan estetika di kawasan wisata. Sementara pemerintah kabupaten Klungkung berfokus pada pengawasan, keputusan akhir masih menunggu proses hukum dan instruksi provinsi. Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini sebelum akhir periode yang ditentukan.

Lift KacaPantai KelingkingKlungkungProvinsi BaliPTUNRegulasi LingkunganBongkar

Komentar

Memuat komentar...