Menteri LH Tegaskan Sanksi TPA Suwung Hingga Agustus 2026

Bayu K. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 128 dibaca
Bisik.id
Menteri LH Tegaskan Sanksi TPA Suwung Hingga Agustus 2026

Gambar atau konten salah?

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sanksi administrasi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung akan tetap berlaku hingga Agustus 2026. Ia menuntut penanganan sampah tidak hanya di Denpasar dan Badung, tetapi juga segera diperluas ke kabupaten lain di Bali.

Saya rasa tidak perlu menunggu lama. Saya yakin bulan Juli nanti, seluruh sampah bisa tertangani dengan baik. Namun kami mengingatkan, Bapak Gubernur, bahwa kami tidak menunggu penanganan sampah di Denpasar dan Badung. Kami ingin segera mulai kabupaten lainnya,” teriakan Hanif saat kunjungannya ke TPA Suwung dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai. Ia didampingi Gubernur Bali Wayan Koster serta Walikota Denpasar IGN Jaya Negara pada 17 April 2026.

Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administrasi dan akan memanggil pihak terkait pada pekan depan. “Minggu depan sudah dipanggil, kami sudah berikan sanksi administrasi sampai nanti bulan Agustus,” imbuh Hanif. Jika tidak ada perbaikan hingga batas waktu, pemerintah akan menggunakan kewenangan sesuai undang-undang untuk menghentikan praktik open dumping.

Menurut data yang disampaikan, volume sampah di Bali saat ini mencapai sekitar 2.000 ton per hari. Proyek Waste to Energy (WTE) baru akan mulai dibangun sekitar Juni mendatang dan diperkirakan beroperasi dalam tiga tahun ke depan. “Rencananya sekitar bulan Juni akan groundbreaking. Tapi itu kewenangan Danantara, kami untuk norma pelaksanaannya,” jelas Hanif.

Hanif meminta peningkatan kapasitas TPST dan TPS3R di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hingga 200 ton per hari. Ia menargetkan beberapa fasilitas pengolahan sampah untuk beroperasi maksimal, seperti TPST Kertalangu dan TPST Tahura I yang diminta mencapai kapasitas 200 ton per hari. TPST Tahura II ditargetkan 100 ton per hari, sementara TPS3R di Sesetan ditingkatkan dari 10 ton menjadi 35 ton per hari. “Sehingga saya sangat minta alat-alat harus datang sampai akhir Juli peralatan harus sudah operasional,” jelas Hanif.

Data sementara menunjukkan terdapat sekitar 23 unit TPS3R di Denpasar dan 48 unit di Badung. Hanif menekankan pentingnya pembagian wilayah layanan sampah di tiap desa agar pengelolaan lebih efektif. Ia juga menyarankan proses penanganan sampah dilakukan sebelum matahari terbit untuk menjaga estetika Bali. Namun, ia menilai kinerja TPST saat ini belum optimal, terutama dalam proses pemulihan (recovery) sampah. Ia menyebut kelengkapan alat baru diperkirakan terpenuhi pada akhir Juni.

Hanif menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah berlaku secara umum dan tidak ditujukan pada pihak tertentu. “Kami nggak ada urusan dengan KEK Kura-Kura. Sudah saya sampaikan bahwa semuanya berlaku general, tidak ada satu pun yang kemudian diperbolehkan mengolah sampah tanpa norma,” tegas Hanif.

Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menjelaskan pengelolaan sampah saat ini dilakukan dengan pemilahan. Sampah organik diangkut ke TPA Suwung setiap Selasa dan Jumat, sementara sampah anorganik dan residu dapat dibuang setiap hari. “Tadi arahan Pak Menteri bahwa organik yang saya bawa ke TPA, dari desa-desa yang tidak memiliki TPS3R,” ucap Jaya Negara. Ia menambahkan, sampah organik dari wilayah yang belum memiliki TPS3R akan dibawa ke TPA Suwung. Sedangkan yang sudah memiliki fasilitas tersebut akan diolah menjadi kompos dan sebagian dikirim ke Klungkung. “Jadi, setelah dicacah kita fermentasi, setelah layak dikaji baru itu dibawa ke Klungkung,” imbuh Jaya Negara.

Jaya Negara juga menegaskan penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tetap dilakukan bagi pelanggar aturan pembuangan sampah. Namun, penegakan hukum akan diimbangi dengan kesiapan fasilitas pengelolaan sampah bagi masyarakat. “Tipiring itu akan dilakukan bagi masyarakat yg buang di jalanan yang tidak bertanggung jawab. Bukan masyarakat saja, swakelola juga,” jelas Jaya Negara.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah Bali berupaya menekan volume sampah yang terus meningkat. Fokusnya adalah memperluas fasilitas pengolahan, menambah kapasitas, dan menegakkan regulasi secara konsisten. Pengelolaan sampah diharapkan dapat beroperasi lebih efisien, mengurangi praktik open dumping, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di pulau ini.

Menteri Lingkungan HidupTPA SuwungSanksi AdministrasiBaliPengelolaan SampahWaste to EnergyTPSTTPS3R

Komentar

Memuat komentar...