Menteri LH: Tidak Ada Penutupan TPA, Hanya Hentikan Dumping

Andi B. · 1 min baca · 1 jam lalu · 22 dibaca
Bisik.id
Menteri LH: Tidak Ada Penutupan TPA, Hanya Hentikan Dumping

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Bali maupun TPA lain di seluruh Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemerintah hanya menghentikan praktik open dumping, bukan menutup TPA.

Tidak ada penutupan TPA, di seluruh Indonesia yang ada menghentikan kegiatan open dumping,” ujar Jumhur saat kunjungannya di Tukad Bindu, Denpasar, Selasa (09 Juni 2026).

Menurutnya, praktik open dumping yang hanya mengumpulkan sampah lalu diangkut dan dibuang tidak lagi relevan. Sampah harus dipilah di rumah. TPA masih boleh dibuka, tapi hanya untuk menampung residu.

Bahkan 23-24 persen saja, dan itu hanya residu. Jadi tetap boleh (dibuang), yang nggak boleh itu organik,” terang menteri yang pernah bersekolah di SMP dan SMA Negeri 1 Denpasar.

Ia menambahkan bahwa open dumping sering menimbulkan bau karena sampah tidak dikelola dengan baik. “Dari dulu begini kok, cuman salah persepsi, salah tangkap (penutupan TPA). Dikiranya tutup, enggak (meluruskan),” ujarnya.

Operasional TPA Suwung dibatasi sejak 01 Maret 2026. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025 yang memberikan sanksi administratif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Suwung. Dengan kebijakan tersebut, TPA Suwung tidak lagi beroperasi sebagai lokasi pembuangan akhir dan difungsikan sebagai tempat pemrosesan residu atau pembuangan akhir sampah yang tidak bisa terurai.

Perubahan ini menegaskan bahwa TPA tetap berfungsi, namun hanya untuk residu, sementara sampah organik harus dipilah di rumah. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaiki manajemen sampah di Indonesia.

TPA Suwungopen dumpingpenutupan TPAsampah organikresidumanajemen sampahKeputusan Menteri LHBali

Komentar

Memuat komentar...