Ojek Potongan Turun 20% ke 8%, Driver Dapat 92% Pendapatan

Guntur P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 112 dibaca
Bisik.id
Ojek Potongan Turun 20% ke 8%, Driver Dapat 92% Pendapatan

Gambar atau konten salah?

Pada 01 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojek online. Sebelumnya, aplikasi dipotong 20 %, kini turun menjadi 8 %.

Garda Indonesia, asosiasi pengemudi ojek online, menyambut keputusan ini sebagai kemenangan kolektif bagi para pengemudi. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai regulasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bukti dukungan negara terhadap driver.

“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” ujar Igun kepada detikOto, Sabtu (2/5).

“Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.

“Ke depan, implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi,” kata dia.

Sejak dua tahun terakhir, pengemudi ojek online sering menggelar demonstrasi di Jakarta dan sekitarnya. Setelah serangkaian aksi, tuntutan mereka akhirnya didengar, menghasilkan Perpres yang diumumkan pada Hari Buruh Internasional, 01 Mei 2026.

“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat.

Perpres ini juga menegaskan bahwa pengemudi akan menerima jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan asuransi kesehatan. Selain itu, bagi hasil dari 80 % menjadi minimal 92 % bagi pengemudi.

Implementasi Perpres harus diawasi ketat agar platform digital mematuhi aturan dan menjaga keseimbangan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Keputusan ini menandai langkah kecil menuju perlindungan yang lebih baik bagi pekerja transportasi online, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026Potongan aplikasi ojek onlineGarda IndonesiaPengemudi ojek onlineBPJS kesehatanAsuransi kesehatanKeseimbangan ekosistem

Komentar

Memuat komentar...