Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Jajak Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Vera T. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 73 dibaca
Bisik.id
Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Jajak Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Gambar atau konten salah?

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat. Operasi ini menargetkan pelanggaran yang melibatkan pelat nomor kendaraan, khususnya kendaraan yang pelat nomornya sengaja ditutup untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Akhir-akhir ini, banyak kendaraan, terutama sepeda motor, yang pelat nomornya ditutup oleh pengendara. Motifnya adalah untuk menghindari tilang elektronik, yang dikenal sebagai ETLE.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin.

Operasi Patuh 2026 akan digelar mulai 8 di Juni 2026 sampai 21 Juni 2026.

Penyelidikan akan difokuskan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE, seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat di jalan raya.

ETLE bekerja dengan membaca nomor kendaraan lewat kamera di jalur tol, jalan raya, dan area publik. Bila nomor tidak terbaca, sistem tidak dapat menegakkan hukum secara otomatis.

Komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.

Dengan pendekatan digital dan konvensional, Operasi Patuh 2026 bertujuan menekan praktik menutupi pelat nomor dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Penegakan hukum yang terkoordinasi diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan raya dan mendorong kepatuhan pengendara secara konsisten.

Operasi Patuh 2026ETLEpelat nomor kendaraanpenegakan hukum digitalkendaraan motortilang elektronikkeamanan jalan raya

Komentar

Memuat komentar...