Pajak Digital 48,11 Triliun, DJP Catat Hingga 28 Feb 2026

Kartika D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 185 dibaca
Bisik.id
Pajak Digital 48,11 Triliun, DJP Catat Hingga 28 Feb 2026

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka ini merupakan hasil pengumpulan pajak dari berbagai jenis usaha digital.

Menurut keterangan tertulis yang diterbitkan pada Selasa, 31 Maret 2026, Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Rincian penerimaan tersebut terbagi menjadi beberapa kategori. Penerimaan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi yang terbesar dengan Rp 37,40 triliun. Selanjutnya, pajak atas aset kripto menghasilkan Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer‑to‑peer lending) Rp 4,64 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 4,11 triliun.

Dalam hal PPN PMSE, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak sejak awal Februari 2026. Tidak ada penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut selama bulan tersebut. Dari 260 pemungut, 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, menghasilkan total Rp 37,401 triliun.

Setoran PPN PMSE per tahun menunjukkan tren kenaikan. Pada 2020 setoran Rp 731,4 miliar, 2021 Rp 3,9 triliun, 2022 Rp 5,51 triliun, 2023 Rp 6,76 triliun, 2024 Rp 8,44 triliun, 2025 Rp 10,32 triliun, dan 2026 Rp 1,74 triliun.

Pajak kripto, yang mencakup PPh 22 dan PPN DN, terkumpul Rp 1,96 triliun. Penerimaan per tahun adalah: 2022 Rp 246,54 miliar, 2023 Rp 220,89 miliar, 2024 Rp 620,38 miliar, 2025 Rp 796,73 miliar, dan 2026 Rp 84,7 miliar. Komposisi pajak kripto terdiri dari PPh 22 Rp 1,09 triliun dan PPN DN Rp 875,31 miliar.

Pajak fintech, meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman, PPh 26 atas bunga pinjaman, dan PPN DN atas setoran masa, mencapai Rp 4,64 triliun. Penerimaan per tahun: 2022 Rp 446,39 miliar, 2023 Rp 1,11 triliun, 2024 Rp 1,48 triliun, 2025 Rp 1,37 triliun, dan 2026 Rp 233,12 miliar. Rincian pajak fintech: PPh 23 Rp 1,32 triliun, PPh 26 Rp 724,64 miliar, dan PPN DN Rp 2,61 triliun.

Pajak SIPP, yang melibatkan PPh Pasal 22 dan PPN, menghasilkan Rp 4,11 triliun. Penerimaan per tahun: 2022 Rp 402,38 miliar, 2023 Rp 1,12 triliun, 2024 Rp 1,33 triliun, 2025 Rp 1,25 triliun, dan 2026 Rp 18,1 miliar. Komposisi pajak SIPP: PPh Pasal 22 Rp 317,34 miliar dan PPN Rp 3,8 triliun.

Inge menegaskan, Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi, ia menambahkan.

Data ini menandai peningkatan signifikan dalam kontribusi pajak sektor digital. Penerimaan yang terus bertambah menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan yang ditetapkan DJP mulai memberikan hasil. Sektor digital, yang sebelumnya dianggap sulit diatur, kini mulai terintegrasi lebih baik ke dalam sistem perpajakan nasional. Dengan jumlah pelaku usaha yang terus meningkat, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap transaksi digital dikenai pajak sesuai ketentuan, sehingga memaksimalkan potensi pendapatan negara tanpa menghambat inovasi.

Penerimaan Pajak DigitalPPN PMSEPajak KriptoPajak FinTechSistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Regulasi Pajak Digital

Komentar

Memuat komentar...