Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Gratis, Cuma SWDKLLJ Rp150K
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, pajak kendaraan listrik masih tetap gratis. Setiap tahun pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ yang tidak lebih dari Rp 150 ribu. Contohnya, mobil MPV listrik premium Denza D9 yang harganya mencapai Rp 950 juta tetap hanya dikenai SWDKLLJ Rp 143 ribu per tahun.
Pengurangan pajak ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. “Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam siaran persnya.
Walaupun harga mobil listrik masih tinggi, biaya STNK tahunan tetap rendah. Denza D9 memiliki NJKB sekitar Rp 700 juta. Karena kebijakan pembebasan PKB, pemilik Denza tidak perlu membayar pajak kendaraan bermotor yang biasanya mencapai belasan juta rupiah. Dengan SWDKLLJ Rp 143 ribu, total biaya tahunan menjadi sangat terjangkau.
Perbandingan dengan mobil konvensional, seperti Alphard, menunjukkan perbedaan yang signifikan. Untuk Alphard XE Bensin, NJKB sebesar Rp 710 juta. Hitungannya:
- DP PKB: Rp 710 juta × 1,05 = Rp 745,5 juta
- PKB: Rp 745,5 juta × 2% = Rp 14,91 juta
- Pajak tahunan: Rp 14,91 juta + Rp 143 ribu = Rp 15,053 juta
Untuk Alphard XE Hybrid, NJKB mencapai Rp 767 juta:
- DP PKB: Rp 767 juta × 1,05 = Rp 803,35 juta
- PKB: Rp 803,35 juta × 2% = Rp 16,067 juta
- Pajak tahunan: Rp 16,067 juta + Rp 143 ribu = Rp 16,21 juta
Dengan demikian, pajak tahunan Alphard lebih dari Rp 15 juta dibandingkan Denza D9 yang hanya Rp 143 ribu. Perbedaan ini menyoroti betapa besar insentif bagi kendaraan listrik di Jakarta.
Selain pajak, pengemudi mobil listrik juga tidak terkena kebijakan ganjil-genap di ibu kota. “Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik di Jakarta menikmati tidak hanya pajak rendah tetapi juga kebebasan beroperasi tanpa pembatasan hari. Hal ini mendukung transisi menuju mobilitas berkelanjutan di kota besar. Kenaikan harga mobil listrik tidak lagi menjadi penghalang karena biaya tahunan tetap terjangkau, membuatnya lebih menarik bagi konsumen yang peduli lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
