Pajak Kripto Indonesia Tumbuh, Rp 1,96 Triliun Kumpul

Agus P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 143 dibaca
Bisik.id
Pajak Kripto Indonesia Tumbuh, Rp 1,96 Triliun Kumpul

Gambar atau konten salah?

Rp 1,96 triliun telah dikumpulkan melalui aktivitas transaksi aset kripto antara Mei 2022 dan Februari 2026. Angka ini terbagi menjadi Rp 1,09 triliun dari PPh 22 dan Rp 875,31 miliar dari PPN dalam negeri, menurut data Direktorat Jenderal Pajak.

Indodax mencatat setoran pajak sebesar Rp 907,11 miliar selama periode yang sama. Dari jumlah tersebut, Rp 520,16 miliar berasal dari PPh 22 dan Rp 386,95 miliar dari PPN. Angka ini mewakili 46,3 % dari total penerimaan pajak kripto nasional.

Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ungkap CEO Indodax, William Sutanto, dalam keterangan tertulisnya, 9 April 2026.

Meskipun kontribusi kripto terus tumbuh, William menegaskan bahwa sektor ini masih kecil dibandingkan dengan penerimaan pajak ekonomi digital secara keseluruhan. Penerimaan terbesar masih berasal dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, fintech peer‑to‑peer lending sebesar Rp 4,64 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun.

Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.

Di sisi lain, Tokocrypto menilai bahwa peningkatan kontribusi pajak sejalan dengan volume transaksi. Chief Financial Officer, Sefcho Rizal, menilai bahwa kondisi ini menunjukkan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan regulasi. Ia menekankan pentingnya literasi perpajakan bagi pengguna agar pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan.

Tokocrypto saat ini melayani lebih dari 4,8 juta pengguna, dengan pertumbuhan pengguna aktif tahunan mencapai 75 %. Sepanjang 2025, total nilai transaksi Tokocrypto tercatat melampaui Rp 160 triliun dengan pangsa pasar lebih dari 40 %.

Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Sefcho dalam keterangan tertulisnya.

Data ini menunjukkan bahwa industri aset kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional. Kepatuhan yang meningkat, dukungan regulasi, dan pertumbuhan pengguna aktif menandai langkah positif menuju ekosistem digital yang lebih stabil dan terstruktur.

aset kriptopajakIndodaxTokocryptoPPh 22PPNPMSEregulasi

Komentar

Memuat komentar...