Pajak Tahunan Mahindra Scorpio: Rp 4,87-5,79 Juta di Jakarta
Gambar atau konten salah?
Pick‑up Mahindra Scorpio kini menimbulkan perbincangan soal pajak tahunan yang cukup tinggi. Sejak masuk ke pasar Indonesia pada 2019, kendaraan ini telah menjadi bagian penting dari armada Koperasi Desa Merah Putih.
PT Agrinas Pangan Nusantara, perusahaan yang mengimpor 35.000 unit pick‑up Mahindra Scorpio langsung dari India, mengungkap alasan di balik pemilihan impor. Direktur Utama, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa “salah satu alasan pihaknya lebih memilih impor dari India lantaran harga yang lebih murah.” Detail harga tersebut tidak diungkapkan, namun di laman resmi Mahindra Indonesia versi Single Cabin dijual dengan banderol Rp 278 juta dan Double Cabin Rp 318 juta.
Wilda Bachtiar, GM Mahindra RMA Indonesia, menambahkan bahwa harga jual di RMA berada di kisaran Rp 315 juta. Ia berkata, “Di RMA sekarang Rp 315-an (juta), kalau itu projek besar ya mungkin aja (harga lebih murah). Kalau gitu kan direct,”. Pernyataan ini menegaskan bahwa harga di Indonesia sedikit lebih tinggi dibandingkan harga asal India.
Perhitungan pajak tahunan didasarkan pada Permendagri No. 7 Tahun 2025. Untuk kendaraan ini, Nilai Jual Kena Pajak (NJKB) ditetapkan Rp 218 juta bagi versi single cabin dan Rp 260 juta bagi double cabin. Jika kendaraan terdaftar di Jakarta atas nama perusahaan, tarif pajak dikenakan sebesar 2 %.
Berikut rincian perhitungan pajak single cabin:
1. NJKB: Rp 218 juta
2. DP PKB (NJKB × 1,085): Rp 218 juta × 1,085 = Rp 236,53 juta
3. PKB (DP PKB × 2 %): Rp 236,53 juta × 2 % = Rp 4 730 600
4. Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 4 730 600 + Rp 143 ribu = Rp 4 873 600
Untuk double cabin, perhitungannya sebagai berikut:
1. NJKB: Rp 260 juta
2. DP PKB (NJKB × 1,085): Rp 260 juta × 1,085 = Rp 282,1 juta
3. PKB (DP PKB × 2 %): Rp 282,1 juta × 2 % = Rp 5 642 000
4. Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 5 642 000 + Rp 143 ribu = Rp 5 785 000
Perlu diingat, besaran pajak dapat berbeda jika kendaraan tidak terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan atau perorangan di wilayah Jakarta. Di provinsi lain, tarif pajak dapat bervariasi karena setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda.
Secara keseluruhan, pajak tahunan untuk Mahindra Scorpio pick‑up berkisar antara Rp 4,87 juta untuk single cabin dan Rp 5,79 juta untuk double cabin di Jakarta. Perhitungan ini mencerminkan kombinasi nilai jual, bobot kendaraan, dan tarif pajak yang berlaku, serta tambahan biaya SWDKLLJ. Dengan harga jual di Indonesia sekitar Rp 315 juta, pajak tahunan tersebut menjadi komponen penting bagi pemilik kendaraan, terutama bagi perusahaan yang menggunakan armada ini untuk operasional komunitas desa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
