Pajak Tahunan Mahindra Scorpio: Rp 4,87-5,79 Juta di Jakarta
Gambar atau konten salah?
Pick‑up Mahindra Scorpio kini menimbulkan perbincangan soal pajak tahunan yang cukup tinggi. Sejak masuk ke pasar Indonesia pada 2019, kendaraan ini telah menjadi bagian penting dari armada Koperasi Desa Merah Putih.
PT Agrinas Pangan Nusantara, perusahaan yang mengimpor 35.000 unit pick‑up Mahindra Scorpio langsung dari India, mengungkap alasan di balik pemilihan impor. Direktur Utama, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa “salah satu alasan pihaknya lebih memilih impor dari India lantaran harga yang lebih murah.” Detail harga tersebut tidak diungkapkan, namun di laman resmi Mahindra Indonesia versi Single Cabin dijual dengan banderol Rp 278 juta dan Double Cabin Rp 318 juta.
Wilda Bachtiar, GM Mahindra RMA Indonesia, menambahkan bahwa harga jual di RMA berada di kisaran Rp 315 juta. Ia berkata, “Di RMA sekarang Rp 315-an (juta), kalau itu projek besar ya mungkin aja (harga lebih murah). Kalau gitu kan direct,”. Pernyataan ini menegaskan bahwa harga di Indonesia sedikit lebih tinggi dibandingkan harga asal India.
Perhitungan pajak tahunan didasarkan pada Permendagri No. 7 Tahun 2025. Untuk kendaraan ini, Nilai Jual Kena Pajak (NJKB) ditetapkan Rp 218 juta bagi versi single cabin dan Rp 260 juta bagi double cabin. Jika kendaraan terdaftar di Jakarta atas nama perusahaan, tarif pajak dikenakan sebesar 2 %.
Berikut rincian perhitungan pajak single cabin:
1. NJKB: Rp 218 juta
2. DP PKB (NJKB × 1,085): Rp 218 juta × 1,085 = Rp 236,53 juta
3. PKB (DP PKB × 2 %): Rp 236,53 juta × 2 % = Rp 4 730 600
4. Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 4 730 600 + Rp 143 ribu = Rp 4 873 600
Untuk double cabin, perhitungannya sebagai berikut:
1. NJKB: Rp 260 juta
2. DP PKB (NJKB × 1,085): Rp 260 juta × 1,085 = Rp 282,1 juta
3. PKB (DP PKB × 2 %): Rp 282,1 juta × 2 % = Rp 5 642 000
4. Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 5 642 000 + Rp 143 ribu = Rp 5 785 000
Perlu diingat, besaran pajak dapat berbeda jika kendaraan tidak terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan atau perorangan di wilayah Jakarta. Di provinsi lain, tarif pajak dapat bervariasi karena setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda.
Secara keseluruhan, pajak tahunan untuk Mahindra Scorpio pick‑up berkisar antara Rp 4,87 juta untuk single cabin dan Rp 5,79 juta untuk double cabin di Jakarta. Perhitungan ini mencerminkan kombinasi nilai jual, bobot kendaraan, dan tarif pajak yang berlaku, serta tambahan biaya SWDKLLJ. Dengan harga jual di Indonesia sekitar Rp 315 juta, pajak tahunan tersebut menjadi komponen penting bagi pemilik kendaraan, terutama bagi perusahaan yang menggunakan armada ini untuk operasional komunitas desa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
5 Jenis Kendaraan Dibebaskan dari Pajak Tahunan
Penjualan Mobil Listrik Juni 2026 Tembus 12.653 Unit
Petugas Samsat Datangi Rumah Warga yang Belum Bayar Pajak
Bridgestone Luncurkan Ban Tanpa Udara untuk Kendaraan Otonom
Menteri UMKM Ancam Cabut Izin Gojek dan Grab
Penjualan Mobil Juni 2026 Naik 12%, PHEV Melonjak Tajam
Berita Terbaru
SIM Keliling Gianyar Buka, Perpanjang SIM Rp 75 Ribu
ASN Dapat Izin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
BMKG: Bandung Cerah Penuh Akhir Pekan Ini
Fans Maroko Rusuh Usai Kalah dari Prancis
Cuaca Berawan di Surabaya, Suhu 21-32°C
Bekasi Siap Gelar Kejurnas Muaythai 2026, 500 Atlet Berlaga
Minggu Kliwon Pujut: Pantang Nikah, Baik Gotong Royong
Inkracht Sakti FC Uji Coba Lawan Malaysia Demi Piala Dunia Pengacara
Jadwal Sholat Surabaya 12 Juli 2026 Lengkap