Pemutihan Pajak Kendaraan 4 Provinsi, Masa Mei 2026

Hendra M. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 115 dibaca
Bisik.id
Pemutihan Pajak Kendaraan 4 Provinsi, Masa Mei 2026

Gambar atau konten salah?

Pemutihan pajak kendaraan masih menjadi topik hangat di beberapa provinsi. Setiap wilayah menyesuaikan masa berlaku dan skema yang berbeda, sehingga pemilik mobil perlu memeriksa syarat masing‑masing. Beberapa daerah bahkan menghapus denda dan tunggakan, sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Bengkulu memulai program ini pada 01 Mei 2026 dan berakhir 31 Agustus 2026. Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, pemutihan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan pembayaran hanya satu tahun berjalan. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun yang sedang berjalan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan kebijakan ini sebagai respons atas permintaan masyarakat. “Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujarnya.

Jawa Tengah menawarkan pemutihan yang berlangsung lebih lama, hingga 31 Desember 2026. Bapenda Jawa Tengah mengumumkan beberapa fasilitas:

  • Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5%.
  • Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok PKB.
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasinya mulai 05 Januari 2025.
  • Penawaran pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan PKB bagi kendaraan yang membayar pajak tepat waktu.

Program ini diharapkan memotivasi pemilik kendaraan menunaikan kewajiban secara tertib.

Bali menggelar pemutihan sejak 05 Januari 2026. Meskipun tidak disebutkan masa berlaku, peraturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Program tersebut memberikan pengurangan pokok PKB dengan syarat tertentu:

  • Untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc, pengurangan PKB sebesar 8%.
  • Untuk kendaraan di atas 200 cc, pengurangan PKB sebesar 9%.
  • Wajib pajak yang patuh bayar tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya mendapat tambahan potongan PKB: 10% untuk kendaraan sampai 200 cc dan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.

Program ini menargetkan pemilik kendaraan yang sudah konsisten membayar pajak, memberikan insentif tambahan bagi mereka.

Kalimantan Tengah menambah daftar provinsi yang menggelar pemutihan. Dalam rangka HUT Ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT Ke-81 Republik Indonesia, Samsat Palangka Raya mengumumkan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari 17 Mei 2026 sampai 22 Juli 2026.

Dalam pemutihan ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK mendapat fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas denda SWDKLLJ juga diberikan untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, pemilik tetap harus membayar pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Untuk yang patuh membayar pajak, terdapat diskon PKB sebagai berikut:

  • 6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari.
  • 4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari.
  • 2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari.

Dengan adanya program-program ini, pemilik kendaraan di empat provinsi—Bengkulu, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Tengah—dapat memanfaatkan keringanan pajak. Penting bagi warga untuk memeriksa syarat dan batas waktu agar tidak melewatkan kesempatan.

Secara keseluruhan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diempat provinsi ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini juga menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu, dengan memberikan diskon bagi yang mematuhi jadwal. Warga di wilayah tersebut disarankan untuk segera mengurus pemutihan guna menghindari denda tambahan dan memanfaatkan potongan yang tersedia.

pemutihan pajak kendaraanBengkuluJawa TengahBaliKalimantan TengahPKBdiskon

Komentar

Memuat komentar...