Pendaftaran SIM Baru Online, Ujian Praktik Tetap di Satpas
Gambar atau konten salah?
SIM baru kini dapat diurus secara online, namun prosesnya tidak sepenuhnya digital. Pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan lewat internet, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas.
Menurut penjelasan yang tersedia, “Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik,” begitu disampaikan. Ujian praktik ini menjadi syarat terakhir sebelum SIM dapat diterima.
Berikut langkah-langkah pendaftaran SIM baru secara online:
- Download aplikasi atau buka situs resmi, lalu lakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen yang diminta sudah siap.
- Masuk ke menu SIM dan pilih opsi pendaftaran SIM. Isi formulir sesuai petunjuk, lalu lakukan pembayaran pendaftaran.
- Setelah pembayaran, ikuti ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal ujian praktik di Satpas yang telah dipilih sebelumnya.
- Setelah lulus ujian praktik, SIM dapat diambil di Satpas.
Biaya penerbitan SIM berbeda tergantung jenisnya. Berikut rincian biaya:
- SIM A, SIM B I, SIM B II : Rp 120.000 per penerbitan.
- SIM C, SIM C I, SIM C II : Rp 100.000 per penerbitan.
- SIM D, SIM D I : Rp 50.000 per penerbitan.
Biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM. Ada tambahan pengeluaran lain, yaitu:
- Tes kesehatan di Satpas dikenai Rp 35.000. Tes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik.
- Tes psikologi memeriksa kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Biayanya Rp 100.000 jika dilakukan di Satpas, atau Rp 77.500 jika diambil secara online.
- Asuransi tambahan dengan tarif Rp 50.000 per penerbitan.
Jika semua biaya dikalkulasikan, total pengeluaran paling tinggi—dengan tes psikologi Rp 100.000—menyentuh Rp 305.000. Sedangkan versi online dengan tes psikologi lebih murah dapat menurunkan total menjadi sekitar Rp 282.500.
Proses pendaftaran online memang mempermudah banyak orang, terutama yang tidak ingin menghabiskan waktu di kantor. Namun, ujian praktik tetap menjadi titik penting yang memerlukan kunjungan fisik ke Satpas. Dengan demikian, pemohon harus menyiapkan jadwal dan dokumen lengkap agar prosesnya berjalan lancar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
PLN Padamkan Listrik Medan Baru Tiga Jam
Open Trip Lawu Via Cetho Kena Blacklist 2 Tahun
China Target Angka Harapan Hidup 80 Tahun di 2030
Denda Telat Bayar Pajak Motor Capai Rp157 Ribu
Kertajati Resmi Jadi Pusat Industri Dirgantara
PKH Juli 2026: Syarat Ketat dan Cara Cek Penerima
Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi Ombudsman 2025
5 Coffee Shop Mampang, Mulai Rp10 Ribuan
Final Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
Pembersihan Bom di Italia Temukan Kuil Kuno 2.500 Tahun