Pengemudi Pajero Sport Ramai Karena Pelat Nomor Palsu
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, seorang pengemudi Pajero Sport terdeteksi memakai pelat nomor palsu. Pelat tersebut seharusnya hanya digunakan untuk truk, bukan kendaraan pribadi.
Pajero Sport berpelat A 9005 AB diduga memanfaatkan nomor palsu. Video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul menunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, Aiptu Juliani, menahan pengemudi dan meminta bukti dokumen.
Juliani menegaskan, “Pak Supri tahu nggak pelanggarannya? 4 angka kepala 9 itu tidak ada Pak. Itu untuk mobil beban nempel di truk tuh Pak.” Pengemudi menjawab, “Siap, siap, siap.”
Juliani menanya, “Kenapa nopolnya nempel di Pajero?” Pengemudi kemudian menghubungi seseorang yang mengaku sebagai mediator. Juliani menjelaskan bahwa mobil itu menggunakan pelat nomor palsu. Akibatnya, pelat nomor itu ditarik agar tidak terjadi kesalahan bila kendaraan terekam kamera ETLE.
Juliani menambahkan, “Nanti yang punya truk ketempuhan Pak, harus bayar dia. Itu pelat orang lain yang bapak pakai di situ.”
Pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Jadi, selain yang diterbitkan Polri, pelat tersebut pasti palsu.
Pemalsuan pelat nomor ini bersinggungan dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilaian serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pasal 280 – melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1 – melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasus ini mengingatkan pentingnya memeriksa keaslian pelat nomor dan dokumen kendaraan. Pengemudi yang menggunakan pelat palsu tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga berisiko terkena sanksi pidana sesuai Undang‑Undang. Penegakan hukum di bidang ini terus diprioritaskan untuk menjaga keamanan dan keabsahan kendaraan di jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
