Perpanjangan SIM Jakarta Tutup Jumat, 1 Mei 2026 Resmi

Mira T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 117 dibaca
Bisik.id
Perpanjangan SIM Jakarta Tutup Jumat, 1 Mei 2026 Resmi

Gambar atau konten salah?

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta akan mengalami perubahan prosedur pekan ini. Pada Jumat, 1 Mei 2026, semua unit pelayanan SIM, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling, akan beroperasi dalam keadaan libur. Akibatnya, pemegang SIM yang ingin memperpanjang pada hari tersebut tidak dapat melakukannya.

Menurut pengumuman di akun Instagram @satpasmetrojaya, layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Sabtu, 2 Mei 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 1 Mei 2026, mereka dapat melakukan perpanjangan pada hari berikutnya tanpa harus mengajukan SIM baru. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” jelas pengumuman tersebut.

Secara umum, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru memerlukan ujian teori dan praktik ulang. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 4 ayat 1 Perpol menyatakan: “SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.” Namun, pasal 4 ayat 4 memberikan pengecualian bagi SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar. Aturannya berbunyi: “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”

Oleh karena itu, tidak semua SIM yang sudah mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Syarat utamanya adalah masa berlakunya habis pada hari libur nasional, seperti Jumat, 1 Mei 2026, yang juga merupakan Hari Buruh Nasional. Pemegang SIM yang memenuhi kriteria tersebut dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan pada 2 Mei 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pihak kepolisian berharap memudahkan pengendara yang terkena dampak libur nasional. Namun, mereka tetap diingatkan untuk memantau tanggal kedaluwarsa SIM mereka dan melakukan perpanjangan sebelum hari libur agar tidak perlu mengulang ujian. Hal ini menegaskan pentingnya perencanaan waktu bagi pengendara agar tetap memiliki izin mengemudi yang sah dan terhindar dari proses penerbitan SIM baru yang memakan waktu dan biaya tambahan.

Perpanjangan SIMSatpas Daan MogotHari Buruh NasionalPeraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021SIM baruUjian teori dan praktikKebijakan perpanjangan

Komentar

Memuat komentar...