Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP, Gubernur Jawa Barat
Gambar atau konten salah?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan prosedur perpanjangan STNK tahunan melalui unggahan video di akun Instagramnya.
Dalam rekaman tersebut, Dedi menyatakan: "Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan." Video ini diposting pada Senin, 6 April 2026.
Perubahan ini berarti pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan tidak lagi harus menyiapkan KTP pemilik lama. Mereka cukup membawa STNK saja saat mengurus perpanjangan.
Namun, Dedi tidak menyebutkan apakah syarat KTP asli masih diperlukan untuk STNK 5 tahunan. Jadi, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Masalah KTP pemilik lama sering menjadi kendala, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Banyak pemilik lama enggan meminjamkan KTP mereka, sehingga proses perpanjangan menjadi sulit. Tanpa KTP pemilik lama, satu-satunya alternatif bagi pemilik bekas adalah melakukan balik nama.
Proses balik nama tidak memerlukan KTP pemilik lama. Yang dibutuhkan hanyalah dokumen pemilik baru. Berikut syarat-syaratnya:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai
Untuk balik nama, kini tidak lagi dikenai tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Dengan demikian, biaya pengurusan dapat lebih rendah. Meski begitu, pemilik tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.
Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan pajak tahunan menjadi lebih sederhana. Namun, bagi yang memerlukan STNK 5 tahunan, prosedur masih memerlukan KTP pemilik lama kecuali melalui balik nama. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus dokumen kendaraan mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
MG Siap Luncurkan SUV PHEV Berukuran Besar ke Pasar India
Perodua Turunkan Biaya Servis 10% Untuk Konsumen Di Malaysia
Tersangka MBG Punya Mobil Mewah, Kejaksaan Agung Siap Sita
Nissan Kicks Baru: Harga 3 Juta Yen, e-Power Generasi Ketiga
BRI KKB: Kredit Mobil Listrik 3% Flat Hingga 31 Agustus 2026
Mitsubishi Luncurkan eK Cross EV Baru, 11 Warna & USB
Berita Terbaru
DPRD Bandung Setujui Perda Ketertiban dan Ketentraman
Arif Sahudi Daftarkan SISKS Paku Buwono XIV ke DGIP
Unair: Mahasiswa YIP Harus Kembali Dana Sebelum Lulus
Program Beasiswa Jatim Cakup 143 Ribu Penerima SMA/SMK & PTS
Real Madrid dan Barcelona Siap Bersaing di Musim Panas
Pelatihan Accurate + Sertifikasi CAP: Praktik Akuntansi
10 Ruas Tol Baru Sumatera-Jawa Siap Operasi Desember 2026
