Perubahan Komisi Ojek Online: Driver Dapat 92% Penghasilan
Gambar atau konten salah?
Perubahan tarif aplikasi ojek online (ojol) diperkirakan akan mulai berlaku pada 01 Juni 2026. Kebijakan ini mengubah bagi hasil driver dari 80 % menjadi 92 % dari total penghasilan.
Dengan persentase baru, pendapatan driver secara kasar akan naik. Misalnya, bila driver menerima order senilai Rp 20.000, sebelumnya ia akan mendapatkan Rp 16.000 atau bahkan lebih sedikit, sementara sisanya masuk ke perusahaan aplikasi. Setelah perubahan, driver akan memperoleh Rp 18.400, meningkat Rp 2.400 dibandingkan tarif saat ini.
Tarif ojol di Pulau Jawa dan Sumatera berada di Zona 1, dengan tarif dasar Rp 8‑10.000 dan biaya tambahan Rp 2.500 per kilometer. Jika seorang driver menjemput penumpang di Jakarta dan menempuh jarak 5 km, total ongkos akan minimal Rp 20.000. Dari jumlah tersebut, driver akan menerima Rp 18.400.
Anggap saja driver mengantongi Rp 18.400 per order. Jika ia melayani 10 penumpang sehari dengan ongkos serupa, total harian akan mencapai Rp 184.000. Kalikan dengan 30 hari, maka pendapatan bulanan dapat mencapai Rp 5,5 juta. Angka ini hanyalah perkiraan kasar; hasil sebenarnya bisa lebih kecil atau lebih besar tergantung volume dan jarak perjalanan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret kebijakan negara terhadap ojol di Indonesia. Ia menegaskan bahwa potongan 8 % jauh lebih rendah dibandingkan permintaan awal.
“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%.”
“Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,”
“Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,”
Perubahan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver ojol sekaligus menyeimbangkan kepentingan perusahaan aplikasi. Dengan persentase bagi hasil yang lebih tinggi, driver dapat memanfaatkan potensi pendapatan tambahan, sementara perusahaan tetap memperoleh komisi yang wajar. Rencana ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
