Perubahan Komisi Ojek Online: Driver Dapat 92% Penghasilan

Bambang W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 234 dibaca
Bisik.id
Perubahan Komisi Ojek Online: Driver Dapat 92% Penghasilan

Gambar atau konten salah?

Perubahan tarif aplikasi ojek online (ojol) diperkirakan akan mulai berlaku pada 01 Juni 2026. Kebijakan ini mengubah bagi hasil driver dari 80 % menjadi 92 % dari total penghasilan.

Dengan persentase baru, pendapatan driver secara kasar akan naik. Misalnya, bila driver menerima order senilai Rp 20.000, sebelumnya ia akan mendapatkan Rp 16.000 atau bahkan lebih sedikit, sementara sisanya masuk ke perusahaan aplikasi. Setelah perubahan, driver akan memperoleh Rp 18.400, meningkat Rp 2.400 dibandingkan tarif saat ini.

Tarif ojol di Pulau Jawa dan Sumatera berada di Zona 1, dengan tarif dasar Rp 8‑10.000 dan biaya tambahan Rp 2.500 per kilometer. Jika seorang driver menjemput penumpang di Jakarta dan menempuh jarak 5 km, total ongkos akan minimal Rp 20.000. Dari jumlah tersebut, driver akan menerima Rp 18.400.

Anggap saja driver mengantongi Rp 18.400 per order. Jika ia melayani 10 penumpang sehari dengan ongkos serupa, total harian akan mencapai Rp 184.000. Kalikan dengan 30 hari, maka pendapatan bulanan dapat mencapai Rp 5,5 juta. Angka ini hanyalah perkiraan kasar; hasil sebenarnya bisa lebih kecil atau lebih besar tergantung volume dan jarak perjalanan.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret kebijakan negara terhadap ojol di Indonesia. Ia menegaskan bahwa potongan 8 % jauh lebih rendah dibandingkan permintaan awal.

“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%.”

“Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,”

“Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,”

Perubahan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver ojol sekaligus menyeimbangkan kepentingan perusahaan aplikasi. Dengan persentase bagi hasil yang lebih tinggi, driver dapat memanfaatkan potensi pendapatan tambahan, sementara perusahaan tetap memperoleh komisi yang wajar. Rencana ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.

Tarif Ojek OnlineBagi Hasil DriverKenaikan PendapatanRegulasi PemerintahEkonomi DigitalGarda Indonesia

Komentar

Memuat komentar...