Petugas Satukan Penertiban Parkir Liar di Ubud Melalui
Gambar atau konten salah?
Pada tanggal 07 Mei 2026, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Gianyar dan Polsek Ubud menertibkan kendaraan yang parkir di Jalan Hanoman dan Jalan Monkey Forest, Ubud, Bali.
Area ini merupakan kawasan pariwisata yang ramai, sehingga parkir liar sering menambah kemacetan.
Menurut Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra, "Razia menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir menggunakan badan jalan di sepanjang Jalan Monkey Forest dan Jalan Hanoman, Lingkungan Padangtegal, Ubud," dan puluhan motor serta mobil terjaring dalam razia tersebut.
Petugas menilang belasan kendaraan yang parkir sembarangan dan menempelkan stiker pelanggaran pada 20 kendaraan lainnya. Mereka juga memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara yang memarkir di badan jalan.
Penertiban ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, karena menurut petugas, kemacetan dipicu oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
Penertiban parkir liar di Ubud sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, namun masih ada warga yang memarkir di pinggir jalan.
Wayan Repot, pemilik toko pakaian di Jalan Monkey Forest, menyebut taksi online dan ojek online paling sering parkir sembarangan. Ia mengatakan, "Paling bandel itu taksi online. Kalau tidak ada petugas mereka parkir di pinggir jalan. Kalau petugas razia, mereka langsung tancap gas,".
Repot juga menuturkan bahwa beberapa sopir taksi online bahkan makan dan tidur di dalam mobil seharian saat memarkir di pinggir jalan, padahal tersedia empat titik parkir umum di sekitar Jalan Monkey Forest.
Parkir di titik tersebut hanya Rp 5.000, namun banyak yang tetap menghindari pembayaran. Repot berkata, "Parkirnya bayar Rp 5.000. Mungkin mereka malas bayar parkir,".
Ia juga mengeluhkan bahwa kebiasaan kendaraan sembarangan menghalangi akses masuk pengunjung ke toko. Ia mengutip, "Para pemilik toko ini pernah komplain. Kebiasaan mereka (ngetem) di pinggir jalan menghalangi akses masuk pengunjung ke toko mereka,".
Parkir liar tidak hanya mengganggu alur lalu lintas, tetapi juga menghalangi pandangan wisatawan dan menambah ketidaknyamanan bagi pemilik usaha di kawasan tersebut.
Penertiban ini menunjukkan bahwa meski sudah ada upaya berulang, masih banyak kendaraan yang tidak patuh pada aturan parkir. Penerapan sanksi dan penegakan hukum tetap menjadi kunci untuk menjaga kelancaran lalu lintas di area pariwisata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
