PHDI Bali: Toleransi Ada Batas, Nyepi Harus Dihormati

Hendra M. · 2 min baca · 4 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
PHDI Bali: Toleransi Ada Batas, Nyepi Harus Dihormati

Gambar atau konten salah?

PHDI Bali mengungkapkan keprihatinan atas kasus wisatawan asing yang diduga menghina Hari Raya Nyepi. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk ketidakpatuhan terhadap nilai sakral yang dihormati oleh masyarakat Bali.

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, ia menambahkan bahwa ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Ia berkata, “Bali menerima siapa saja yang datang, tetapi setiap orang wajib menghormati adat, budaya, dan nilai spiritual yang hidup di Bali. Toleransi itu ada batasnya, tidak bisa diartikan sebagai pembiaran,” tegasnya.

Kenak menjelaskan bahwa Hari Raya Nyepi bukan sekadar hari libur. Ia merupakan momentum sakral bagi umat Hindu untuk melakukan refleksi diri dalam suasana hening. Karena itu, segala bentuk tindakan yang merendahkan atau menghina Nyepi, termasuk melalui media sosial, dianggap sebagai pelecehan terhadap keyakinan masyarakat Bali. Ia menambahkan, “Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami atau bahkan tidak menghormati makna Nyepi. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” ujar Kenak melalui sambungan telepon, Senin (23 Maret 2026).

Fenomena wisatawan yang tidak menghormati adat Bali sudah tidak baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa berulang, mulai dari wisatawan yang tetap beraktivitas di luar saat Nyepi hingga berujung deportasi, hingga aksi yang dinilai melecehkan tempat suci.

Sebelumnya, seorang wisatawan asal Amerika Serikat diamankan aparat di kawasan Sukawati, Gianyar, karena tetap berjalan di jalan umum saat Nyepi. Tindakan tersebut jelas melanggar prinsip Amati Lelungan, yakni larangan bepergian yang menjadi bagian dari Catur Brata Penyepian. Ironisnya, dalam laporan yang beredar, wisatawan tersebut sempat berpura‑pura bisu saat diamankan petugas.

Selain itu, ada ulah turis asal Swiss yang secara terang‑terangan menghina Nyepi melalui media sosial dengan kalimat kasar. Unggahan tersebut viral dan memicu kemarahan luas, karena dinilai bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk penghinaan terhadap nilai sakral keagamaan.

Jika ditarik ke belakang, kasus serupa juga terjadi pada 2023, ketika dua wisatawan asal Polandia dideportasi karena tetap beraktivitas di luar saat Nyepi. Pada 2020 lalu, seorang turis asing nekat berlari pagi di tengah suasana Nyepi dengan alasan berolahraga, seolah menganggap aturan tersebut tidak memiliki makna yang harus dihormati.

Kenak menegaskan, “Kami mendorong adanya edukasi yang lebih kuat dan sistematis kepada wisatawan sejak mereka datang ke Bali. Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku pariwisata, harus ikut bertanggung jawab.”

Selain itu, PHDI Bali meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran sebagai bentuk efek jera. Namun, pendekatan preventif melalui edukasi tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. PHDI Bali mengingatkan bahwa menjaga keharmonisan Bali merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi wisatawan yang datang.

Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap adat serta nilai spiritual di Bali, sekaligus menyoroti perlunya edukasi yang lebih sistematis bagi para wisatawan asing.

PHDI BaliHari Raya Nyepiwisatawan asingpenghinaanbudaya Baliedukasi wisatawandeportasi

Komentar

Memuat komentar...