PHDI: Tinggi Bangunan Bali 45m Mengancam Identitas

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 92 dibaca
Bisik.id
PHDI: Tinggi Bangunan Bali 45m Mengancam Identitas

Gambar atau konten salah?

PHDI menyoroti wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. Organisasi ini menuntut pemerintah berhati-hati, karena perubahan ini dianggap memengaruhi kesucian dan identitas budaya Pulau Dewata.

Bali memiliki konsep tata ruang yang berbeda. Ini bukan hanya bicara investasi dan pembangunan, tetapi juga menyangkut kesucian dan identitas Bali,” ujar Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, pada Jumat 29 Mei 2026.

Kenak menilai bahwa wacana ini bersifat sensitif dan memerlukan kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa pengaturan tinggi bangunan di Bali tidak semata-mata soal arsitektur, melainkan juga berkaitan dengan filosofi, spiritualitas, dan penghormatan terhadap kawasan suci.

Menurut PHDI, aturan ketinggian (skyline) Bali yang rendah selama ini menjadi ciri khas Pulau Dewata dan daya tarik budaya. Kenak khawatir, bila aturan tersebut dilebihkan, Bali akan kehilangan diferensiasi visual dan menyerupai kota-kota global lainnya.

Selain aspek budaya, PHDI menyoroti dampak sosial dan ekologis. Bangunan tinggi dapat menambah tekanan pada pasokan air bersih, sistem transportasi, pengelolaan sampah, dan mempercepat dominasi investasi besar di Bali.

Masyarakat adat harus diberikan ruang menyampaikan suara dan pandangannya agar tidak tergilas kepentingan investor,” imbuh Kenak. Ia menegaskan pentingnya melibatkan komunitas adat dalam proses pengambilan kebijakan.

Meski demikian, Kenak tidak menutup kemungkinan penyesuaian aturan tata ruang. Ia menekankan bahwa perubahan harus terbatas, didasarkan pada kajian ekologis dan budaya, serta tetap melindungi kawasan suci dan identitas Bali.

Wacana perubahan tinggi bangunan menjadi 45 meter muncul setelah Pansus TRAP DPRD Bali mengusulkan konsep zonasi ketinggian khusus di beberapa kawasan wisata, seperti Nusa Dua dan sebagian Sanur. Usulan ini menuai perdebatan publik karena dianggap dapat mengubah wajah dan lanskap Bali.

Selama ini, ketinggian gedung-gedung di Bali dibatasi maksimal 15 meter. Prinsip ini pertama kali dicetuskan oleh Gubernur Ida Bagus Mantra (1978‑1988) dengan alasan menjaga keselarasan dengan alam, khususnya pohon kelapa.

Dengan semua pertimbangan tersebut, PHDI menegaskan bahwa setiap langkah perubahan harus mempertimbangkan nilai budaya, sosial, dan ekologis, agar Bali tetap menjadi tempat yang unik dan tidak kehilangan identitasnya.

PHDIketinggian bangunanBaliidentitas budayakawasan sucisosialekologis

Komentar

Memuat komentar...