Polda Metro Jaya Dispensasi Perpanjangan SIM Mati 17/06

Hari W. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Polda Metro Jaya Dispensasi Perpanjangan SIM Mati 17/06

Gambar atau konten salah?

SIM, atau Surat Izin Mengemudi, berlaku selama lima tahun. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemilik SIM harus memperpanjangnya sebelum masa berlakunya habis. Jika satu hari saja melewati batas, SIM dianggap mati dan tidak dapat diperpanjang.

Ketika SIM sudah mati, pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Proses ini memerlukan ujian teori dan praktik, serta biaya yang lebih tinggi dibandingkan perpanjangan biasa.

Namun, Peraturan Polri No.5/2021 juga mengatur pengecualian. Pasal 4 ayat 4 menyatakan:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,"

Keputusan tersebut memberi ruang bagi pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional. Setelah libur Tahun Baru Islam 1448 H pada Selasa, 16 Juni 2026, Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat SIM baru.

Dalam pengumuman di akun TMC Polda Metro Jaya, disebutkan: "Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat."

Dengan demikian, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 17 Juni 2026. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," jelasnya.

Jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka "Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 17 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Jadi, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut harus habis tepat pada hari libur nasional 16 Juni 2026 dan harus diperpanjang pada hari berikutnya, 17 Juni 2026. Melewati tanggal tersebut berarti harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Dispensasi ini memberikan kesempatan bagi pengendara yang tidak sengaja kehilangan masa berlaku SIM pada hari libur, sehingga mereka tetap dapat mengemudi tanpa harus melewati proses yang lebih rumit dan mahal. Namun, penting untuk memeriksa tanggal berlakunya SIM dan menindaklanjuti perpanjangan tepat waktu agar tidak terjebak dalam prosedur pembuatan SIM baru.

SIMPeraturan Polri No.5/2021Tahun Baru Islam 1448 HPolda Metro Jayaperpanjangan SIMdispensasiujian teori dan praktik

Komentar

Memuat komentar...