Polisi Parkir Ubud: 111 Kendaraan Ditilang, 22 ETLE
Gambar atau konten salah?
111 kendaraan terparkir di kawasan Ubud ditilang polisi pada 21 Mei 2026. Parkir sembarangan di Jalan Link Padang Tegal dan Jalan Raya Ubud menjadi fokus tindakan.
Operasi berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.50 Wita. "Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.50 Wita tersebut menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Petugas gabungan polisi, personel Dinas Perhubungan Gianyar, dan pecalang Desa Adat Ubud melakukan razia. Dari 111 kendaraan, 22 dikenai tilang elektronik (ETLE). 90 kendaraan hanya diberi stiker teguran. Tidak ada kendaraan yang diderek atau dikempesi bannya.
Suardita menegaskan, "Petugas memberikan teguran dan himbauan kepada para pemilik kendaraan yang masih memarkir kendaraannya di badan jalan," sehingga pemilik kendaraan diingatkan tentang aturan parkir.
Rangkaian tindakan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Polres Gianyar, Dishub, dan pecalang Desa Adat akan terus terlibat. Dukungan masyarakat dan tokoh Ubud menganggap upaya ini efektif mengurangi kemacetan di pusat wisata.
Tujuan utama adalah menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan. "Untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan. Karena arus lalu lintas di kawasan Ubud yang selama ini kerap mengalami kepadatan kendaraan," tambah Suardita.
Dengan langkah ini, diharapkan lalu lintas di Ubud menjadi lebih teratur, memudahkan pengunjung dan penduduk setempat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
