Polri Tegaskan Larangan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan

Wahyu T. · 3 min baca · 1 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Polri Tegaskan Larangan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, serta di kota-kota lain, semakin sering terlihat kendaraan bermotor dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa pengendara menutupi angka atau huruf, menambahkan stiker, atau bahkan memodifikasi pelat hingga sulit dibaca oleh kamera tilang elektronik (ETLE). Tujuannya biasanya untuk menghindari tilang otomatis.

Menurut situs resmi Humas Polri, pemilik kendaraan harus memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori yang dapat dimodifikasi sesuka hati. Pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara. Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB atau pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan. Perpol No. 7 Tahun 2021 menambahkan spesifikasi, termasuk perubahan warna dasar pelat, agar lebih mudah teridentifikasi oleh ETLE.

“Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum,” demikian dikutip Humas Polri.

Berikut enam bentuk modifikasi pelat nomor yang dilarang karena tidak sesuai standar kepolisian:

  • Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker atau garis.
  • Menukar jenis huruf (font) dengan huruf jenis lain, seperti huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital.
  • Berubah ukuran pelat nomor, baik mengecilkan maupun membesarkan dari dimensi standar yang ditetapkan oleh Korlantas Polri.
  • Menghilangkan garis batas atau emblem dengan menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan “POLRI” yang tercetak timbul (emboss) pada pelat.
  • Penggunaan bahan yang memantulkan cahaya berlebih seperti akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang dapat menyilaukan atau membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.
  • Pemasangan tidak standar dengan menempatkan pelat nomor di posisi tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.

“Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld,” tulis Humas Polri.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran pelat nomor dijerat Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasalnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.” (rgr/dry)

Dengan penegakan hukum yang ketat, Polri berharap pengendara akan mematuhi standar pelat nomor. Pelat nomor yang sah tidak hanya memudahkan identifikasi kendaraan, tetapi juga membantu sistem keamanan jalan raya. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai tetap menimbulkan risiko hukum bagi pemilik kendaraan. Polri terus memperketat pengawasan melalui kamera ETLE dan penindakan manual di titik-titik strategis. Pengendara diingatkan untuk selalu mematuhi ketentuan, karena pelanggaran dapat berakibat denda atau penahanan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan publik di jalan raya Indonesia.

pelat nomormodifikasi ilegalETLEPolriUU LLAJpenegakan hukumdenda

Komentar

Memuat komentar...