PPN Jalan Tol Akan Dikenakan, Target 2028 untuk Pembangunan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan mengenakan PPN pada jasa jalan tol. Rencana ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang bertujuan memperluas basis pajak.
Untuk itu, DJP menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) berjudul “Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil”. Dokumen tersebut mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, dengan target penyelesaian pada 2028. Seperti yang tertulis di dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, “Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” menegaskan rencana tersebut.
Sejarah kebijakan ini kembali muncul setelah percobaan pada 2015. Pada tahun itu, pemerintah merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda lewat PER-16/PJ/2015. Alasan pencabutan pada saat itu adalah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat.
Dengan kondisi fiskal yang terbatas, PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai sumber pendanaan alternatif yang berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan PPN atas jasa jalan tol. Seperti yang diungkapkan, “Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” jelas DJP.
Perubahan ini menandai upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan mencari sumber pendanaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal, sekaligus menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat bagi kebijakan pajak masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
