Presiden Resmi Turunkan Fee Ojek Online ke 8% untuk Driver

Iwan D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 153 dibaca
Bisik.id
Presiden Resmi Turunkan Fee Ojek Online ke 8% untuk Driver

Gambar atau konten salah?

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online telah disahkan pada 02 Mei 2026. Peraturan ini menurunkan potongan aplikasi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen, menandai perubahan signifikan dalam struktur biaya bagi para driver.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan ini. GoTo akan berkoordinasi dengan pemerintah guna menyesuaikan operasionalnya.

Dalam keterangannya pada 02 Mei 2026, Hans Patuwo mengucapkan, “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, dalam keterangannya, Sabtu.

Ia menambahkan, “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tambahnya.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengonfirmasi bahwa Grab menghormati arahan Presiden Prabowo. Ia berkata, “Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng.

Neneng juga menjelaskan bahwa Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Ia menuturkan, “Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata dia menambahkan.

Peraturan ini muncul setelah serangkaian demonstrasi oleh para driver ojol di Jakarta dan sekitarnya selama satu hingga dua tahun terakhir. Setelah belasan dan puluhan kali protes, tuntutan pengurangan fee aplikasi akhirnya didengar, menghasilkan Perpres yang diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Hari Buruh Internasional, Jumat 01 Mei 2026.

Perubahan tarif ini diharapkan menyeimbangkan kepentingan driver, konsumen, dan platform digital, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja di sektor transportasi online.

Peraturan Presiden 27/2026pengurangan fee ojolGoTo GojekGrab Indonesiapekerja transportasi onlinekoordinasi pemerintahdemonstrasi driver

Komentar

Memuat komentar...