Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Enam Provinsi Terbaru
Gambar atau konten salah?
Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memegang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketika STNK tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik kendaraan biasanya harus menanggung denda keterlambatan dan bunga. Untuk membantu masyarakat, beberapa provinsi telah meluncurkan program pemutihan pajak. Program ini mengurangi atau menghapus denda, memberikan diskon, bahkan mematikan tunggakan pajak. Berikut rincian enam provinsi yang menyediakan fasilitas tersebut.
DKI Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Keputusan tersebut menyatakan pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan, kata situs resmi Bapenda DKI Jakarta. Pembebasan ini berlaku otomatis bagi wajib pajak yang membayar atau menyetor pajak terutang antara 1 Juni 2026 dan 31 Agustus 2026.
Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memulai program keringanan pajak dan balik nama kendaraan pada 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Bapenda Provinsi Lampung menegaskan beberapa opsi: bagi wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih, hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapus. Selain itu, denda dan pajak progresif dibebaskan, dan diskon mutasi/balik nama di dalam daerah mencapai 25 % untuk kendaraan roda empat dan 50 % untuk roda dua. Untuk kendaraan yang masuk ke Lampung, diskon PKB tahun pertama dan kedua mencapai 50 %. Wajib pajak yang taat juga mendapat diskon 5 % hingga 25 %.
Kalimantan Tengah – Pada 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026, Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah menawarkan keringanan berupa diskon PKB dan pembebasan denda. Pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK dapat bebas denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan sebelumnya. Namun, pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB tetap harus dibayar. Diskon PKB diberikan dalam tiga tingkat: 6 % untuk pembayaran sebelum jatuh tempo 90 hari, 4 % untuk 60 hari, dan 2 % untuk 30 hari.
Jawa Tengah – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan empat program keringanan pajak hingga Desember 2026. Program pertama mengurangi pokok PKB sebesar 5 %. Program kedua menyesuaikan sanksi administratif sesuai pengurangan pokok PKB. Program ketiga mengurangi tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya mulai 5 Januari 2025. Program keempat memberikan pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran tepat waktu. Semua program ini bertujuan memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Bengkulu – Bapenda Provinsi Bengkulu mengumumkan pembebasan denda, tunggakan, dan kewajiban membayar hanya satu tahun berjalan PKB. Program pemutihan berlangsung dari 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak tidak perlu membayar denda maupun tunggakan, hanya membayar PKB tahun berjalan. Hal ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat memperpanjang STNK untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.
Bali – Di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 menetapkan keringanan pajak kendaraan. Untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, pokok PKB dikurangi 8 %. Kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan 9 %. Bagi wajib pajak yang patuh bayar tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada potongan tambahan: 10 % untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 % untuk kendaraan di atas 200 cc. Peraturan ini berlaku sejak pengumuman dan berlaku terus menerus.
Program pemutihan pajak ini memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan di enam provinsi. Dengan menghapus atau mengurangi denda, memberikan diskon, dan memudahkan pembayaran, pemerintah daerah membantu masyarakat mengatasi beban administrasi dan finansial. Kebijakan ini juga mendorong kepatuhan pajak, memperkuat penerimaan daerah, dan meningkatkan pelayanan publik. Program serupa dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mempermudah kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
