QR Code BBM Subsidi: Kendaraan Belum Terdaftar, Solusinya
Gambar atau konten salah?
Beli Pertalite dan solar subsidi wajib pakai QR Code. Namun, bila saat memindai QR Code muncul tulisan "Bukan Penerima Subsidi", maka kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat. Hal ini biasanya terjadi ketika data kendaraan belum terdaftar atau diverifikasi oleh Pertamina.
Proses pendaftaran dimulai di laman myPertamina. Pengguna harus mengisi formulir dengan data kendaraan lengkap. Setelah data dikirim, sistem akan memverifikasi informasi tersebut. Verifikasi dapat memakan waktu maksimal 14 hari kerja sejak data disubmit. Bila kendaraan lolos verifikasi, maka QR Code akan diaktifkan dan siap dipakai saat membeli Pertalite atau solar.
QR Code harus dibawa saat transaksi di pom bensin. Jika QR Code menampilkan "QR Code Terblokir" atau "Bukan Penerima Subsidi", pengguna harus memastikan bahwa BBM subsidi dipakai sesuai ketentuan. Salah satu cara memeriksa kesesuaian adalah memastikan QR Code sama dengan nomor polisi kendaraan.
Jika masih muncul pesan "Bukan Penerima Subsidi", Pertamina menyediakan layanan sanggah blokir nomor polisi. Pengguna dapat mengunjungi situs ptm.id/sanggahblokirnopol dan mengikuti petunjuk yang ada. Namun, saat diakses situs tersebut, halaman menampilkan "Page Not Found", sehingga proses tersebut belum dapat dilanjutkan.
Berikut daftar kategori kendaraan dan usaha yang berhak menerima BBM subsidi jenis Solar, sebagaimana diatur dalam Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Transportasi Darat:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum: Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah, dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air:
- Motor Tempel
- ASDP
- Transportasi Laut berbendera Indonesia
- Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
Usaha Perikanan:
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Usaha Pertanian:
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Layanan Umum/Pemerintah: Krematorium dan tempat ibadah untuk penerangan, panti asuhan dan panti jompo, rumah sakit tipe C & D, semua dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Usaha Mikro:
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Jika setelah memenuhi semua ketentuan masih mengalami kendala, pengguna dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135 (dry/din) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Kesimpulannya, untuk dapat membeli Pertalite atau solar subsidi, kendaraan harus terdaftar dan diverifikasi di myPertamina, QR Code harus aktif dan sesuai nomor polisi, serta kendaraan harus termasuk dalam kategori yang diakui oleh Pertamina. Jika QR Code menampilkan pesan “Bukan Penerima Subsidi” atau “QR Code Terblokir”, langkah pertama adalah memeriksa data pendaftaran dan verifikasi. Jika masih belum jelas, menghubungi call center menjadi solusi terbaik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
