Revisi UU P2SK Fokus Bursa Kripto Terpusat, Siap FATF
Gambar atau konten salah?
Dewan Perwakilan Rakyat dan Otoritas Jasa Keuangan sedang menelaah revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu topik utama adalah peran bursa kripto sebagai pusat transaksi aset.
Dalam rapat di The Dome Senayan, Jakarta pada Selasa, 07 April 2026, Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa sistem keuangan yang saat ini banyak diadopsi secara global adalah Decentralized Finance (DeFi). DeFi menggunakan teknologi blockchain dan memungkinkan transaksi langsung tanpa perantara seperti bank.
Namun, revisi UU P2SK mengusulkan penggunaan bursa dengan skema centralized measures, yaitu sistem yang terpusat. Adi menekankan bahwa skema ini merupakan strategi untuk mengembangkan pasar sekaligus melindungi investor. “Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan. Jadi menarik, makanya tim bidang DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework yang mungkin bisa kita tingkatkan khususnya peningkatan perlindungan konsumennya,” ungkapnya.
Adi menambahkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang memiliki bursa kripto. Saat ini, dua bursa telah mendapat izin OJK: Indonesia Crypto Exchange (ICEx) dan PT Central Finansial X (CFX). Melalui sentralisasi, pelacakan transaksi ilegal dapat dilakukan dengan lebih mudah. Langkah ini juga mendukung komitmen Indonesia sebagai anggota satuan tugas (satgas) dalam Financial Action Task Force (FATF), badan yang menangani pencucian uang global. “Kapasitas kita juga untuk men-trace transaksi yang ilegal karena kita juga ingin comply terhadap FATF. Indonesia sudah full member FATF dalam beberapa tahun ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan menyatakan bahwa revisi UU P2SK masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah. Ia mengakui bahwa salah satu aturan yang sedang disiapkan mencakup pembentukan bursa kripto. “Saat ini memang di RUU P2SK, kripto ini lagi digodok. Target kita di DPR, masa sidang ini selesai. Memang di dalam itu memuat beberapa poin-poin penting termasuk adanya bursa, termasuk adanya exchange. Nanti detailnya akan dishare lah setelah undang-undang ini selesai,” ungkapnya.
Revisi ini menyoroti perbedaan antara sistem terdesentralisasi dan terpusat, serta upaya Indonesia untuk mematuhi standar internasional FATF sambil mengembangkan ekosistem kripto nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tokenisasi Aset Nyata Diprediksi Tembus US$5,5 Triliun pada 2030
INDODAX Dorong Sertifikasi Wajib Influencer Kripto
Transaksi Kripto Mei 2026 Naik Tipis Jadi Rp23,01 Triliun
Tokocrypto Luncurkan Tokenized Stocks, Akses Saham Global 24 Jam
PAKD: Bursa Global Harus Tunduk pada Aturan Kripto RI
Bitcoin Terkoreksi Usai Sinyal Hawkish The Fed, Investor Diminta Waspada
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
