Rumor Pembatasan Pertalite 50 Liter per Hari, Keputusan
Gambar atau konten salah?
Rumor tentang pembatasan bahan bakar Pertalite menjadi topik hangat di media sosial. Menurut informasi yang beredar, mobil pribadi yang menggunakan Pertalite akan dibatasi hanya 50 liter per hari dan pembatasan ini dijanjikan akan berlaku mulai 1 April 2026. Hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Di balik rumor tersebut, muncul dokumen Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, baik solar maupun Pertalite. Dokumen tersebut diklaim akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pembelian Pertalite akan dibatasi. Pembelian untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik angkutan orang maupun barang roda empat, paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan ini juga mencakup kendaraan pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, yang juga dibatasi 50 liter per hari per kendaraan.
Dengan batasan tersebut, mobil pribadi pengguna Pertalite pada satu hari maksimal mengisi bahan bakar senilai Rp 500 ribu, dengan catatan harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan tidak mengalami kenaikan.
Pengguna solar tidak luput dari pembatasan. Mobil pribadi dapat menggunakan paling banyak 50 liter per hari, sedangkan kendaraan umum pengguna solar dapat menggunakan hingga 80 liter per hari per kendaraan.
Menanggapi rumor ini, Irjen Kementerian ESDM Komjen Pol Yudhiawan mengklarifikasi pada konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian ESDM pada 31 Maret 2026 bahwa: “Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini, itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan.”
Sejauh ini, pembatasan pembelian BBM subsidi sudah berlaku untuk jenis solar. Pembatasan tersebut mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu. Kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, kendaraan roda empat umum dan barang maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan umum serta barang roda enam maksimal 200 liter per hari, atau mengacu pada Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH.
Untuk Pertalite, belum ada pembatasan resmi. Namun, baik pengguna Pertalite maupun solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.
Peraturan ini menandai langkah pemerintah untuk mengatur penyaluran BBM subsidi. Meskipun belum ada keputusan resmi, masyarakat diminta mendaftar kendaraan guna mempersiapkan potensi pembatasan di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
