SIM Digital Ganti SIM Fisik, Cukup Tunjukkan di Aplikasi
Gambar atau konten salah?
SIM Digital dapat menggantikan SIM fisik. Saat pemeriksaan, cukup tunjukkan SIM di aplikasi. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem kepolisian sehingga proses pemeriksaan cepat.
Surat Izin Mengemudi kini dalam format digital. Kamu tidak perlu khawatir SIM fisik tertinggal di rumah, karena SIM Digital tersimpan di aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi juga menampilkan foto pemilik dan nomor SIM, sehingga petugas dapat memverifikasi identitas dengan mudah.
Hadirnya SIM Digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering lupa membawa SIM fisik. Dengan smartphone, legalitas berkendara dapat diakses langsung lewat aplikasi. Pengendara tidak perlu lagi khawatir kehilangan SIM fisik di tas atau dompet.
Penggunaan SIM Digital diharapkan mengurangi kendala seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. SIM Digital memiliki status sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Peraturan ini memastikan bahwa SIM Digital dapat dipakai di semua titik pemeriksaan, termasuk di jalur tol dan bandara.
SIM Digital memakai barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik, mencegah pemalsuan. Barcode tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan. Aplikasi memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN. Barcode dinamis ini juga memudahkan petugas untuk memindai secara cepat tanpa risiko duplikasi.
Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM lewat aplikasi pemindai khusus. Data pemilik SIM muncul otomatis saat verifikasi. Aplikasi pemindai khusus menggunakan teknologi QR code yang aman dan cepat.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo. Wibowo menekankan pentingnya keamanan data pemilik SIM.
Cara aktivasi sangat mudah. Pengguna harus memiliki SIM fisik yang dibuat di Kantor Satpas. Di aplikasi Digital Korlantas, lakukan aktivasi dengan memindai SIM fisik. Pengguna dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas dari toko aplikasi resmi.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo. Proses aktivasi biasanya memakan waktu kurang dari satu menit.
Verifikasi otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai identitas pemilik, SIM Digital langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna. Setelah verifikasi, data SIM digital disimpan secara terenkripsi di server Korlantas.
SIM Digital memudahkan pengendara, mengurangi risiko kehilangan SIM fisik, dan menambah keamanan data melalui sistem verifikasi yang terintegrasi. Dengan sistem ini, pengendara dapat lebih fokus pada keselamatan berkendara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kawasaki Resmikan Ninja 300 Kembali di AS 2026 dengan ABS
SIM Hanya Diterbitkan Polisi, Dokumen Lain Tidak Sah
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non‑Subsidinya Berkurang
Menteri Widiyanti Tambah G63 Mercedes 8,8 Miliar di Garasi
Yamaha 135LC di Malaysia: 20 Tahun, Edisi Terbatas 5.000 Unit
BYD M6 DM: MPV Plug‑In Hybrid Baru, Harga Mulai Rp 298 Juta
Berita Terbaru
Kolombia Menang 3-1 vs Uzbekistan, Diaz Jadi Penentu
Insentif Rp1,5 Juta Madrasah Non-ASN mulai Juni 2026
Pemerintah Tetap HET Minyakita Rp15.700, Fokus Distribusi BUMN
Messi Luncurkan Hat-Trick, Argentina Kalahkan Algeria 3-0
KTO Rilis Diskon 5.000 Won Bus Antar Kota untuk Turis Asing
Timnas Jerman, Norwegia, Swiss Temui Ular Berbisa di Latihan
Unhas Umumkan Hasil Seleksi Mandiri 2026 dan Daftar Ulang