SIM Digital Ganti SIM Fisik, Cukup Tunjukkan di Aplikasi
Gambar atau konten salah?
SIM Digital dapat menggantikan SIM fisik. Saat pemeriksaan, cukup tunjukkan SIM di aplikasi. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem kepolisian sehingga proses pemeriksaan cepat.
Surat Izin Mengemudi kini dalam format digital. Kamu tidak perlu khawatir SIM fisik tertinggal di rumah, karena SIM Digital tersimpan di aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi juga menampilkan foto pemilik dan nomor SIM, sehingga petugas dapat memverifikasi identitas dengan mudah.
Hadirnya SIM Digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering lupa membawa SIM fisik. Dengan smartphone, legalitas berkendara dapat diakses langsung lewat aplikasi. Pengendara tidak perlu lagi khawatir kehilangan SIM fisik di tas atau dompet.
Penggunaan SIM Digital diharapkan mengurangi kendala seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. SIM Digital memiliki status sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Peraturan ini memastikan bahwa SIM Digital dapat dipakai di semua titik pemeriksaan, termasuk di jalur tol dan bandara.
SIM Digital memakai barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik, mencegah pemalsuan. Barcode tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan. Aplikasi memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN. Barcode dinamis ini juga memudahkan petugas untuk memindai secara cepat tanpa risiko duplikasi.
Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM lewat aplikasi pemindai khusus. Data pemilik SIM muncul otomatis saat verifikasi. Aplikasi pemindai khusus menggunakan teknologi QR code yang aman dan cepat.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo. Wibowo menekankan pentingnya keamanan data pemilik SIM.
Cara aktivasi sangat mudah. Pengguna harus memiliki SIM fisik yang dibuat di Kantor Satpas. Di aplikasi Digital Korlantas, lakukan aktivasi dengan memindai SIM fisik. Pengguna dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas dari toko aplikasi resmi.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo. Proses aktivasi biasanya memakan waktu kurang dari satu menit.
Verifikasi otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai identitas pemilik, SIM Digital langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna. Setelah verifikasi, data SIM digital disimpan secara terenkripsi di server Korlantas.
SIM Digital memudahkan pengendara, mengurangi risiko kehilangan SIM fisik, dan menambah keamanan data melalui sistem verifikasi yang terintegrasi. Dengan sistem ini, pengendara dapat lebih fokus pada keselamatan berkendara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
