SIM Digital Kini Resmi, Pengendara Harus Bawa SIM Fisik

Ani R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
SIM Digital Kini Resmi, Pengendara Harus Bawa SIM Fisik

Gambar atau konten salah?

SIM Digital kini sudah menjadi kenyataan di Indonesia. Saat polisi memeriksa, pengendara hanya perlu menampilkan SIM Digital lewat aplikasi resmi, tanpa harus menunjukkan kartu plastik.

Masalah lama masih tetap ada: banyak pengendara lupa membawa SIM fisik ketika keluar rumah. Jika tidak dapat menunjukkan kartu tersebut saat pemeriksaan, mereka berisiko kena tilang dengan denda Rp 250 ribu.

Untuk mengatasi hal itu, Korlantas Polri meluncurkan teknologi SIM Digital. Dengan sistem ini, SIM tidak lagi bergantung pada bentuk fisik, melainkan pada data terpusat yang dapat diverifikasi secara real‑time.

“Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel,” ungkap Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar. “Pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel,”

Anjar menegaskan bahwa SIM Digital memiliki legalitas yang sama dengan SIM fisik. “SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik,” terang Anjar.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, SIM Digital sudah memuat data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR Code. Kode ini memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi.

Petugas kepolisian di lapangan akan memindai QR Code menggunakan perangkat khusus. Dalam hitungan detik, seluruh data kepemilikan, masa berlaku, dan jenis SIM muncul secara otomatis, terverifikasi secara real‑time.

Dengan sistem berbasis data terpusat, ruang gerak pemalsuan dokumen secara otomatis menyempit. Keabsahan SIM tidak lagi dinilai dari fisik kartu melainkan dari data riil yang ada di server.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Wibowo.

Namun, karena masih dalam tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh wilayah, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan.

“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tutur Wibowo.

Dengan SIM Digital, proses pemeriksaan di jalan menjadi lebih cepat dan aman. Masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan teknologi baru ini, sambil tetap menjaga persiapan fisik sebagai langkah berjaga-jaga.

SIM Digitalaplikasi resmiQR Codeverifikasi real-timeKorlantas Polrimasa berlakupemalsuan dokumenpolisi

Komentar

Memuat komentar...