SIM Digital Resmi Setara SIM Fisik, Pakai Aplikasi Korlantas

Nurul H. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Digital Resmi Setara SIM Fisik, Pakai Aplikasi Korlantas

Gambar atau konten salah?

SIM digital hadir sebagai solusi bagi pengendara yang tidak ingin membawa kartu SIM fisik setiap kali berkendara. Dengan aplikasi Korlantas Polri, semua data SIM tersedia secara elektronik, sehingga kartu fisik dapat ditinggalkan di rumah.

Rumusan hukum mengakui SIM digital sebagai dokumen yang setara dengan SIM fisik. Hal ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, saat polisi melakukan razia, pengendara dapat menunjukkan SIM digital tanpa khawatir dokumen tidak sah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan: “Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas.”

Perbedaan utama terletak pada cara penyimpanan. SIM yang hanya difoto dan disimpan di galeri HP tidak memiliki status hukum. Dokumen tersebut tidak dapat dipakai saat pemeriksaan. Sebaliknya, SIM digital memiliki basis data terpusat dan dapat diverifikasi langsung oleh petugas.

Untuk menampilkan SIM digital, pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas. Petugas kemudian dapat memindai barcode khusus yang terpasang pada layar. Barcode ini bersifat dinamis dan terenkripsi, berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.

Keamanan data ditingkatkan dengan sertifikasi dari BSSN. SIM digital tidak dapat di-screenshot atau dipindahkan ke perangkat lain. Petugas menggunakan aplikasi pemindai khusus yang memverifikasi keaslian dokumen. Saat verifikasi, data pemilik SIM muncul otomatis, memudahkan proses pemeriksaan.

Dengan sistem berbasis data terpusat, ruang gerak bagi pemalsu dokumen berkurang. Keabsahan SIM tidak lagi bergantung pada kartu fisik, melainkan pada data riil yang tersimpan di server. Hal ini mempermudah penegakan hukum dan mengurangi risiko penipuan.

Secara keseluruhan, SIM digital menawarkan keamanan, kenyamanan, dan keabsahan hukum yang sama dengan SIM fisik. Pengendara kini dapat menampilkan dokumen elektronik mereka kapan saja, tanpa perlu membawa kartu fisik.

SIM digitalKorlantas PolriUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009barcode dinamisBSSN sertifikasiverifikasi petugaskeamanan data

Komentar

Memuat komentar...