SIM Habis 1 Hari, Harus Baru: Aturan Penerbitan 2021
Gambar atau konten salah?
Masa berlaku SIM hanya 5 tahun sejak diterbitkan. Jika lewat satu hari, kamu harus membuat SIM baru. Jadi, jangan sampai telat perpanjangan.
Setiap lima tahun, SIM harus diperpanjang. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kalau sudah lewat, tidak ada pilihan selain membuat SIM baru. Bahkan satu hari lewat sudah dianggap kedaluwarsa. Setelah kedaluwarsa, SIM tidak sah di jalan dan tidak bisa dipakai.
Hal ini diatur dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat 3 menyatakan: “SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.” Dan bunyi lengkapnya:
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian aturannya.
Jadi, ingat kapan masa berlaku SIM habis. Kalau membuat SIM baru dari awal, prosesnya berbeda. Kamu tidak bisa mengurusnya secara online. Kamu harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi, dan biayanya lebih mahal. Masa berlaku SIM tidak lagi terkait dengan tanggal lahir; ia dihitung dari tanggal penerbitan.
Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Perlu dicatat bahwa bukti kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib. Tanpa bukti tersebut, perpanjangan tidak dapat diproses.
Dengan memahami ketentuan ini, kamu dapat menghindari kebingungan saat masa berlaku SIM hampir habis. Pastikan untuk memeriksa tanggal berlakunya sebelum beberapa bulan tersisa, dan segera ajukan perpanjangan. Jika terlambat, proses membuat SIM baru akan memakan waktu dan biaya lebih tinggi, serta memerlukan ujian ulang.
Kesadaran akan aturan ini membantu menjaga keamanan berkendara dan meminimalkan risiko hukum di jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk