SIM Keliling 10 Juni 2026 di Badung, Bangli, Klungkung

Bayu K. · 2 min baca · 1 hari lalu · 9 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling 10 Juni 2026 di Badung, Bangli, Klungkung

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali beroperasi di wilayah Badung, Bangli, dan Klungkung. Layanan ini memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus menuju kantor Satpas. Dengan hadirnya titik layanan terdekat, proses perpanjangan dapat diselesaikan dalam satu kunjungan.

Berikut jadwal dan lokasi layanan pada 10 Juni 2026:

  • Badung – Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu: 08:30 Wita – selesai.
  • Klungkung – Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida. Waktu: 08:30 Wita – selesai.
  • Bangli – Lokasi: Pasar Metro. Waktu: 08:30 Wita – selesai.

Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Untuk mengajukan perpanjangan, warga harus menyiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. SIM baru, SIM hilang, dan SIM yang sudah kadaluarsa tidak dapat diproses di sini. Jika masa berlaku sudah berakhir, pemilik SIM harus mengajukan permohonan di kantor Satpas.

Perlu diingat bahwa layanan ini berlangsung satu hari saja, pada tanggal 10 Juni 2026. Warga disarankan datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang dan memastikan semua dokumen lengkap.

Pastikan sebelum datang memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Bila sudah lewat, layanan ini tidak dapat membantu dan Anda harus langsung ke Satpas.

Kantor Satpas tetap menjadi tempat bagi permohonan SIM baru atau perpanjangan yang tidak memenuhi syarat layanan Keliling. Layanan ini bertujuan mempermudah proses bagi warga yang masih dalam masa berlaku SIM.

Dengan hadirnya SIM Keliling, warga di Badung, Bangli, dan Klungkung dapat memperpanjang SIM lebih cepat dan praktis, asalkan masa berlaku masih aktif. Layanan ini tetap memerlukan persyaratan lengkap dan biaya sesuai regulasi.

SIM KelilingBadungBangliKlungkungperpanjangan SIMSatpasKTPbiaya

Komentar

Memuat komentar...