SIM Keliling 26 Mei: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Satpas

Dwi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling 26 Mei: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Satpas

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Badung, Klungkung, dan Jembrana pada 26 Mei 2026 untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Di Badung, layanan dibuka di DAMKAR DALUNG & MALL PELAYANAN PUBLIK PUSPEM BADUNG mulai pukul 08:30 Wita hingga selesai. Di Jembrana, kunjungan berlangsung di Pasar Senggol Pekutatan mulai 08:00 Wita hingga selesai. Sedangkan di Klungkung, layanan tersedia di depan Kantor Bupati Klungkung & Polsub sektor Nusa Penida mulai 08:30 Wita hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus menyiapkan:

  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
  • Fotokopi KTP asli
  • Fotokopi SIM asli
  • Bolpoin pribadi

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. SIM Keliling tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi tersedia.

Tujuan utama layanan ini adalah mempermudah pemegang SIM aktif dengan proses cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke lokasi layanan.

Dengan adanya SIM Keliling, warga di Badung, Klungkung, dan Jembrana dapat menghemat waktu dan tenaga. Layanan ini menjadi alternatif yang lebih mudah bagi mereka yang tidak dapat mengunjungi kantor SATPAS secara reguler.

SIM KelilingBadungKlungkungJembranaperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CSATPASPP Nomor 60 Tahun 2016

Komentar

Memuat komentar...