SIM Keliling Badung & Klungkung Mulai 1 Mei 2026 untuk warga

Ratna D. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 110 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung & Klungkung Mulai 1 Mei 2026 untuk warga

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling Badung 1 Mei 2026

Warga Badung kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Layanan ini hadir di Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Jam operasional mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.

SIM Keliling Klungkung 1 Mei 2026

Di Klungkung, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Depan Kantor Bupati Klungkung. Layanan buka dari pukul 09.00 sampai 21.00 Wita.

Biaya Perpanjangan SIM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya tersebut, pemohon juga harus menanggung biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memudahkan proses, perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Layanan keliling ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Layanan tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.

Dengan hadirnya layanan keliling, warga Badung dan Klungkung dapat menghemat waktu dan tenaga. Namun, penting bagi pemohon untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

SIM KelilingBadungKlungkungPerpanjangan SIMBiayaTes PsikologiTes KesehatanKTP

Komentar

Memuat komentar...