SIM Keliling Badung Kembali Aktif, Warga Perpanjang Mudah

Mira T. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung Kembali Aktif, Warga Perpanjang Mudah

Gambar atau konten salah?

Di wilayah Badung, layanan SIM Keliling kembali tersedia untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mengunjungi titik layanan terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Badung pada hari Sabtu, 30 Mei 2026.

Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - Selesai

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus melengkapi persyaratan berikut:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas. Oleh karena itu, pastikan masa berlaku SIM belum berakhir sebelum datang ke layanan SIM Keliling.

Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis bagi warga Badung, mengurangi kebutuhan perjalanan ke kantor Satpas dan menghemat waktu.

BadungSIM KelilingPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CPP Nomor 60 Tahun 2016SatpasDamkar Dalung

Komentar

Memuat komentar...