SIM Keliling Badung: Perpanjangan Mudah di Damkar Dalung
Gambar atau konten salah?
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di Badung, memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas. Warga dapat langsung mengunjungi titik layanan terdekat.
Hari ini, Rabu, 01 April 2026, layanan SIM Keliling di Badung beroperasi di Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Jam buka mulai 08:30 Wita hingga selesai. Warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis.
Biaya Perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut tarifnya:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Biaya tambahan juga dikenakan, seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses lancar.
Syarat Perpanjangan SIM harus diajukan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto diri
Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah tidak berlaku, pembuatan SIM baru, atau penggantian SIM hilang tidak dapat diproses di sini.
Dengan hadirnya layanan keliling, warga Badung kini punya opsi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas. Warga diharapkan menyiapkan semua dokumen dan datang pada jam operasional yang telah ditentukan.
Perpanjangan SIM menjadi lebih mudah berkat layanan ini, mengurangi antrian panjang dan memudahkan akses bagi masyarakat Badung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
