SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Cepat, Praktis

Endah K. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Cepat, Praktis

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Badung untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor SATPAS.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi layanan ini di lokasi terdekat.

Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu pelayanan: 08.30 Wita sampai selesai. Tanggal layanan: 23 Maret 2026.

Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016: SIM A: Rp 80.000; SIM C: Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS.

Tujuan layanan ini adalah mempermudah perpanjangan SIM aktif dengan cara yang cepat dan praktis.

Layanan SIM Keliling di Badung memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C tanpa kunjungan ke SATPAS. Biaya tetap, syarat jelas, dan hanya berlaku untuk SIM aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pembuatan baru tetap di SATPAS.

SIM KelilingBadungperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CSATPASbiaya perpanjangansyaratlokasi

Komentar

Memuat komentar...