SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Lebih Praktis
Gambar atau konten salah?
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di Badung. Layanan ini dirancang supaya warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Hari ini, 10 April 2026, layanan akan beroperasi di dua titik: Damkar Dalung (di sebelah timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (di Puspem Badung). Waktu mulai pukul 08.30 Wita dan berlanjut hingga selesai.
Biaya Perpanjangan SIM ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tambahan berlaku untuk tes psikologi dan tes kesehatan.
Syarat Perpanjangan SIM meliputi:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto diri
Ajukan permohonan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Tidak dapat dipakai untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.
Dengan hadirnya layanan keliling ini, warga Badung dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis, menghindari perjalanan panjang ke Satpas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
