SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Satpas
Gambar atau konten salah?
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di Badung. Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan SIM A dan SIM C tidak memerlukan kunjungan ke kantor Satpas.
Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi layanan SIM keliling terdekat.
Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung hari ini 26 Maret 2026.
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
Waktu Pelayanan: 08:30 Wita – selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Biaya tambahan termasuk tes psikologi dan tes kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan psikologi
- Foto diri
Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.
Dengan layanan ini, warga Badung dapat memperpanjang SIM A dan C lebih cepat tanpa harus mengunjungi Satpas, namun layanan tidak mencakup pembuatan SIM baru atau penggantian SIM hilang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
