SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Satpas

Cahyo S. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Satpas

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di Badung. Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan SIM A dan SIM C tidak memerlukan kunjungan ke kantor Satpas.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi layanan SIM keliling terdekat.

Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung hari ini 26 Maret 2026.

Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
Waktu Pelayanan: 08:30 Wita – selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Biaya tambahan termasuk tes psikologi dan tes kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan psikologi
  • Foto diri

Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Dengan layanan ini, warga Badung dapat memperpanjang SIM A dan C lebih cepat tanpa harus mengunjungi Satpas, namun layanan tidak mencakup pembuatan SIM baru atau penggantian SIM hilang.

Layanan SIM KelilingBadungPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CPP 60/2016Tes psikologiTes kesehatan

Komentar

Memuat komentar...