SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A/C Mudah Damkar Dalung

Andi B. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A/C Mudah Damkar Dalung

Gambar atau konten salah?

Di Badung, kini tersedia layanan SIM Keliling yang memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini diadakan setiap hari Sabtu, 04 April 2026, sehingga siapa saja dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat.

Lokasi penyelenggaraan berada di Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu operasional dimulai pukul 08:30 Wita dan berlanjut hingga selesai. Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM dapat datang langsung ke tempat tersebut.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya dasar, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan, seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Semua biaya ini harus dibayar pada saat proses perpanjangan.

Untuk mempermudah proses, perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
  • SIM Asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto Diri

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.

Dengan hadirnya layanan ini, warga Badung dapat memperpanjang SIM mereka secara praktis dan efisien, mengurangi antrian panjang di kantor Satpas.

SIM KelilingBadungperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CDamkar DalungPP Nomor 60 Tahun 2016biaya perpanjangan

Komentar

Memuat komentar...