SIM Keliling Badung, Tabanan, Klungkung: Perpanjangan Cepat
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling hadir di Badung untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS. Layanan ini dirancang agar prosesnya cepat dan praktis.
SIM Keliling Badung, 15 Mei 2026 – Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu: 08.30 Wita sampai selesai.
SIM Keliling Tabanan, 15 Mei 2026 – Lokasi: Mall Pelayanan Publik Tabanan. Waktu: 08.00 Wita sampai selesai.
SIM Keliling Klungkung, 15 Mei 2026 – Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida. Waktu: 08.30 Wita sampai selesai.
Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016. Biaya: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM meliputi: membawa KTP asli dan fotokopi, membawa SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi.
Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Perpanjangan lewat SIM Keliling tidak tersedia untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor SATPAS, karena perpanjangan lewat SIM Keliling tidak dapat dilakukan.
Dengan layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis, namun tetap harus memperhatikan masa berlaku dan persyaratan lengkap. Layanan ini membantu mengurangi antrian di kantor SATPAS dan mempermudah proses administratif bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
