SIM Keliling Bali: Badung, Klungkung, Tabanan Layanan Baru

Sari D. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Bali: Badung, Klungkung, Tabanan Layanan Baru

Gambar atau konten salah?

Pada 12 Juni 2026, pemerintah daerah Bali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga kabupaten: Badung, Klungkung, dan Tabanan. Layanan ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Berikut detail lokasi dan jam operasional:

  • Badung: DAMKAR DALUNG & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08:30 Wita hingga selesai.
  • Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida, mulai pukul 08:30 Wita hingga selesai.
  • Tabanan: Mall Pelayanan Publik Tabanan, mulai pukul 08:00 Wita hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai peraturan tersebut, biaya perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Warga diingatkan untuk menyiapkan dokumen berikut sebelum datang:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
  • Bolpoin pribadi

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor SATPAS. Layanan ini bertujuan mempermudah proses perpanjangan bagi SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis.

Intinya, warga harus memastikan SIM belum kedaluwarsa sebelum memanfaatkan layanan SIM Keliling. Dengan demikian, proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa harus menunggu lama di kantor SATPAS.

SIM KelilingBadungKlungkungTabananPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CSATPAS

Komentar

Memuat komentar...