SIM Keliling Bali Kembali, Syarat & Biaya Perpanjangan

Ningsih R. · 2 min baca · 3 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Bali Kembali, Syarat & Biaya Perpanjangan

Gambar atau konten salah?

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa wilayah Bali pada Rabu, 15 Juli 2026. Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Empat kabupaten yang menyediakan layanan SIM Keliling hari ini adalah Klungkung, Bangli, Karangasem, dan Badung. Semua lokasi buka mulai pukul 09.00 pagi hingga selesai.

Di Klungkung, layanan berlangsung di depan Kantor Bupati Klungkung. Untuk Bangli, lokasinya ada di Pasar Kintamani. Sementara itu, warga Karangasem bisa datang ke Polsek Abang. Di Badung, ada dua tempat yang bisa didatangi: Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000. Sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mengurus perpanjangan. Warga diminta membawa KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Artinya, SIM tersebut belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk membuat SIM baru, mengganti SIM yang hilang, atau memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui SIM Keliling tidak bisa dilakukan lagi untuk kasus seperti ini. Jadi pastikan dulu masa berlaku SIM Anda belum habis sebelum datang ke lokasi.

Secara keseluruhan, layanan SIM Keliling ini memang dirancang untuk mempermudah warga yang hanya perlu memperpanjang SIM. Prosesnya lebih cepat dan lokasinya tersebar di beberapa titik. Tapi aturan mainnya cukup ketat: hanya untuk SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan baru.

SIM KelilingBaliperpanjangan SIMbiaya SIMsyarat perpanjangan

Komentar

Memuat komentar...