SIM Keliling di Badung: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Satpas

Hari W. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling di Badung: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Satpas

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di Badung. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Warga yang ingin mengurus perpanjangan dengan cepat dapat langsung datang ke lokasi layanan terdekat.

Jadwal layanan pada hari ini, 03 April 2026, diadakan di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu pelayanan mulai pukul 08:30 Wita dan berlanjut hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Biaya tambahan

  • Biaya tes psikologi
  • Biaya tes kesehatan

Perpanjangan SIM A dan SIM C sebaiknya diajukan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan psikologi
  • Foto diri

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan tidak dapat dipakai untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.

Dengan layanan ini, warga Badung dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara praktis. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, dan tambahan biaya tes psikologi serta kesehatan harus diperhitungkan. Warga harus mengajukan perpanjangan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis dan melengkapi dokumen seperti KTP, SIM asli, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan psikologi, serta foto diri. Layanan hanya melayani SIM yang masih aktif, tidak mencakup pembuatan SIM baru atau penggantian SIM hilang.

SIM Kelilingperpanjangan SIMBadungDamkar DalungMall Pelayanan Publik Puspembiaya perpanjanganKTP

Komentar

Memuat komentar...