SIM Keliling Gianyar 21 Juni 2026: Hanya Perpanjang SIM Aktif

Nurul H. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Gianyar 21 Juni 2026: Hanya Perpanjang SIM Aktif

Gambar atau konten salah?

Pemerintah kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Gianyar pada hari ini, Minggu, 21 Juni 2026. Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan ini bisa menjadi solusi yang praktis.

Layanan SIM Keliling di Gianyar pada 21 Juni 2026 berlokasi di Alun-alun Kota Gianyar. Waktu pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 11.00 Wita. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar proses administrasi dapat selesai tepat waktu.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Sebelum datang ke lokasi, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa. Persyaratan ini harus lengkap agar permohonan perpanjangan bisa diproses tanpa hambatan.

  • KTP asli beserta fotokopinya
  • SIM asli beserta fotokopinya
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Artinya, masa berlaku SIM belum boleh lewat dari tanggal kedaluwarsa. Layanan ini tidak tersedia untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik tidak bisa lagi menggunakan layanan keliling. Satu-satunya cara adalah membuat SIM baru di kantor Satpas. Poin penting yang perlu diingat adalah pastikan SIM Anda belum habis masa berlakunya sebelum memanfaatkan layanan ini.

Secara singkat, layanan SIM Keliling di Gianyar hari ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Bagi yang SIM-nya sudah mati, proses pembuatan baru harus dilakukan di kantor resmi Satpas.

perpanjangan SIMGianyarSIM KelilingbiayapersyaratanlokasiAlun-alun

Komentar

Memuat komentar...