SIM Keliling Gianyar 24 Mei: Perpanjangan Mobil & Motor
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling Gianyar akan dibuka pada 24 Mei 2026 di Alun‑Alun Gianyar. Layanan ini ditujukan agar warga dapat memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) tanpa harus pergi ke kantor SATPAS.
Waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 Wita dan berlangsung sampai selesai. Setiap perpanjangan dikenai biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang harus dibayar adalah:
- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Bolpoin sendiri
Hanya SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya yang dapat diperpanjang melalui layanan ini. Layanan tidak dapat digunakan untuk:
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM yang hilang
- Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor SATPAS. Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan menjadi cepat dan praktis bagi warga yang masih memenuhi syarat.
Dengan hadirnya SIM Keliling, pemerintah daerah Gianyar berharap warga dapat menghemat waktu dan tenaga. Layanan ini juga menegaskan pentingnya memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke lokasi. (hsa/hsa)
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
