SIM Keliling Kembali Ada di Badung, Klungkung, Gianyar, Tabanan

Hari W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 68 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali Ada di Badung, Klungkung, Gianyar, Tabanan

Gambar atau konten salah?

Di wilayah Badung, Klungkung, Gianyar, dan Tabanan, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali tersedia. Layanan ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus menuju kantor Satpas.

Berikut jadwal dan lokasi layanan pada hari Kamis, 28 Mei 2026:

BadungDamkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, 08:30 Wita – selesai.

KlungkungDepan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida, 08:30 Wita – selesai.

GianyarCentral Parkir Monkey Forest, 08:30 – 11:00 Wita.

TabananCoco Mart Kampung Lot Tabanan, 08:00 Wita – selesai.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus membawa:

  • Identitas diri: KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas. Layanan ini bertujuan mempermudah proses perpanjangan bagi SIM yang masih aktif, sehingga warga dapat menghemat waktu dan tenaga.

Dengan hadirnya SIM Keliling di keempat kabupaten, warga Bali kini memiliki opsi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas. Layanan ini menonjolkan efisiensi dan kemudahan, menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang semakin sibuk.

SIM KelilingPerpanjangan SIMBadungKlungkungGianyarTabananSatpas

Komentar

Memuat komentar...