SIM Keliling Kembali di Gianyar: Perpanjang SIM A & C

Kartika D. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali di Gianyar: Perpanjang SIM A & C

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali hadir di wilayah Gianyar. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas.

Warga Bali yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mengunjungi layanan SIM Keliling terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Gianyar pada hari ini, Minggu, 14 Juni 2026.

Lokasi: Alun‑Alun Kota Gianyar. Waktu Pelayanan: 08.30 – 11.00 Wita.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Syarat perpanjangan SIM meliputi:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum menggunakan layanan.

Dengan layanan ini, warga Gianyar dapat memperpanjang SIM dengan cepat, praktis, dan biaya terjangkau, selama SIM masih aktif. Layanan SIM Keliling menjadi alternatif yang memudahkan proses administratif bagi masyarakat yang tidak dapat atau tidak mau mengunjungi kantor Satpas secara langsung.

SIM KelilingPerpanjangan SIMGianyarAlun‑Alun Kota GianyarBiaya perpanjanganSatpasKTP dan fotokopi

Komentar

Memuat komentar...