SIM Keliling Kembali di Gianyar, Perpanjang SIM Tanpa Antre

Iwan D. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali di Gianyar, Perpanjang SIM Tanpa Antre

Gambar atau konten salah?

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Gianyar, tepatnya pada hari Minggu, 5 Juli 2026. Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C kini bisa datang langsung ke Alun-alun Kota Gianyar tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Pelayanan dimulai pukul 08.30 hingga 11.00 Wita.

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Tarifnya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Sebelum datang, pastikan semua persyaratan lengkap. Dokumen yang wajib dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Proses hanya berlaku untuk perpanjangan—bukan pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemiliknya harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui mobil keliling tidak bisa dilakukan lagi. Poin penting: cek dulu tanggal kedaluwarsa SIM sebelum datang ke lokasi, agar tidak membuang waktu.

Bagi warga Gianyar, kehadiran layanan ini memangkas waktu dan biaya perjalanan ke kantor polisi. Tidak perlu repot mencari tempat parkir atau mengantre panjang di Satpas. Namun, keterbatasan jam operasional hingga pukul 11.00 Wita mengharuskan pengunjung datang lebih awal. Layanan hanya berlangsung di satu lokasi pada hari tertentu, sehingga perencanaan perlu dilakukan sebelumnya. Dengan membawa semua dokumen persyaratan, perpanjangan SIM seharusnya berjalan lancar dalam hitungan menit.

SIM Keliling Gianyarperpanjangan SIMbiaya SIMpersyaratan SIMjadwal layanan

Komentar

Memuat komentar...