SIM Keliling Kembali di Klungkung dan Badung Hari Ini

Ningsih R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali di Klungkung dan Badung Hari Ini

Gambar atau konten salah?

Bagi pemilik kendaraan di Bali, perhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Jika SIM A atau SIM C sudah hampir habis masa berlakunya, ada cara mudah untuk memperpanjang tanpa harus repot ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini, Senin, 06 Juli 2026, di dua wilayah: Klungkung dan Badung.

Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga. Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi. Cukup datang ke lokasi yang sudah ditentukan, dan proses perpanjangan bisa selesai dalam waktu singkat.

Untuk wilayah Klungkung, lokasi SIM Keliling berada di depan Kantor Bupati Klungkung. Pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga selesai. Sementara itu, di Badung, ada dua titik yang bisa dikunjungi. Pertama, di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik yang berada di kawasan Puspem Badung. Untuk Badung, pelayanan dibuka lebih awal, yaitu mulai pukul 08.00 hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarifnya cukup terjangkau. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya sebesar Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.

Sebelum berangkat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Persyaratannya tidak rumit. Anda hanya perlu membawa:

  • KTP asli dan fotokopinya
  • SIM asli dan fotokopinya
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Namun, ada batasan penting yang perlu diingat. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Artinya, masa berlaku SIM Anda belum habis. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk membuat SIM baru, mengganti SIM yang hilang, atau memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, Anda tidak bisa lagi menggunakan layanan keliling. Pemilik SIM harus datang langsung ke kantor Satpas untuk membuat SIM baru dari awal. Prosesnya akan berbeda dan memakan waktu lebih lama.

Intinya, pastikan SIM Anda masih berlaku sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan ulang. Dengan persiapan yang tepat, perpanjangan SIM bisa menjadi urusan yang cepat dan tidak merepotkan.

SIM KelilingPerpanjangan SIMBaliKlungkungBadungPersyaratanBiaya

Komentar

Memuat komentar...